Print

Keputusan Kementerian Perdagangan yang tidak melanjutkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk benang filamen sintetis tertentu asal Tiongkok mendapat apresiasi dari pelaku industri tekstil. Langkah ini dianggap sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap stabilitas industri dan perlindungan tenaga kerja.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai keputusan tersebut sebagai bukti bahwa pemerintah mampu merespons dinamika pasar global dengan mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha. Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan API, Anne P. Sutanto, menyampaikan bahwa keputusan ini muncul setelah adanya petisi dari 101 pengusaha tekstil yang sebelumnya dipertemukan dengan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI).

Dalam pertemuan tersebut, isu daya saing produsen hulu seperti anggota APSyFI turut dibahas. Namun para pengusaha tekstil menyatakan kesediaan mereka untuk menyerap kapasitas produksi lokal, khususnya produk POY, dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat.

Anne juga menyampaikan penghargaan kepada kementerian dan lembaga pemerintah lain yang turut dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Saat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), API, dan APSyFI menyampaikan pandangannya terkait produk POY dan DTY, Kementerian Perdagangan turut melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Menurut Anne, pengenaan anti dumping bukanlah solusi untuk mengatasi persoalan industri hulu tekstil. Dalam dua tahun terakhir, kebutuhan POY dalam negeri mencapai hampir sepuluh kali lipat dari kapasitas produksi nasional. Jika kebijakan anti dumping tetap diberlakukan, industri tekstil hilir justru terancam kehilangan daya saing dan berpotensi menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik.

Sebagai solusi alternatif, para pengusaha yang tergabung dalam petisi mengusulkan pemerintah mengatur harmonisasi kebutuhan impor POY dan DTY sesuai kapasitas produksi nasional. Dengan demikian, risiko dumping dari negara lain dapat dikendalikan tanpa mengorbankan keberlangsungan industri tekstil nasional yang padat karya.