Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan impor tekstil dan produk tekstil untuk menjaga daya saing industri dalam negeri. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah memberikan relaksasi impor terhadap bahan baku dan bahan penolong industri, namun memperketat ketentuan impor untuk pakaian jadi dan aksesorisnya.
Permendag ini menjadi bagian dari sembilan regulasi baru yang disusun berdasarkan klaster komoditas, menggantikan aturan sebelumnya yakni Permendag Nomor 36 Tahun 2023 junto Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa kebijakan ini memungkinkan penyesuaian yang lebih cepat terhadap dinamika perdagangan global, karena setiap klaster dapat diubah sesuai kebutuhan tanpa harus mengubah keseluruhan regulasi.
Dalam aturan baru, larangan dan pembatasan impor tetap diberlakukan untuk produk tekstil tertentu. Pakaian jadi dan aksesoris yang sebelumnya hanya memerlukan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), kini juga harus disertai pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian. Pengawasan terhadap barang-barang impor dilakukan secara ketat melalui mekanisme border control.
Sementara itu, pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (safeguard) terhadap impor pakaian jadi yang sebelumnya diberlakukan telah berakhir dan tengah dalam proses perpanjangan. Produk tekstil lainnya seperti benang, tirai, kain, dan karpet masih dikenai safeguard sebagai upaya menjaga stabilitas industri nasional.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan bahwa kebijakan ini disusun berdasarkan masukan dari berbagai asosiasi industri nasional, termasuk Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Produsen Alas Kaki Indonesia (Aprisindo). Ia menyebut bahwa membanjirnya pakaian jadi impor selama ini telah menekan produk lokal, sehingga pengetatan impor diharapkan memberikan ruang tumbuh lebih luas bagi industri dalam negeri.
Relaksasi impor bahan baku juga dinilai krusial untuk mendukung peningkatan kapasitas produksi. Keterbatasan bahan baku lokal masih menjadi hambatan besar bagi industri, dan kemudahan ini diharapkan dapat mendorong kenaikan Indeks Kepercayaan Industri (IKI), khususnya sektor tekstil.
Menjawab isu tumpang tindih regulasi, Faisol menyatakan kesiapan Kementerian Perindustrian untuk melakukan penyesuaian guna menyukseskan deregulasi yang dijalankan Kementerian Perdagangan. Penyesuaian juga akan dilakukan terhadap entry point impor guna mengendalikan arus masuk produk jadi yang dikeluhkan oleh pelaku industri nasional.
Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menyeimbangkan kebutuhan industri akan bahan baku dengan perlindungan terhadap pasar domestik dari serbuan barang jadi impor.