Print

Pemerintah menaruh harapan besar pada kebijakan deregulasi impor sebagai langkah strategis untuk mendorong kebangkitan industri tekstil nasional. Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menyatakan bahwa pelonggaran impor terhadap sepuluh kelompok komoditas akan membantu meningkatkan utilisasi sektor tekstil, terutama karena kemudahan dalam pengadaan bahan baku yang selama ini menjadi kendala utama bagi pelaku industri.

Dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Faisol menyampaikan optimismenya bahwa indeks kepercayaan industri (IKI) untuk sektor tekstil akan mengalami tren positif. Ia menilai bahwa dampak dari deregulasi ini tidak hanya terbatas pada tekstil, tetapi juga sektor lain seperti furnitur yang turut mendapat kemudahan bahan baku. Kebijakan ini dikukuhkan dengan pencabutan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 junto Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang akan digantikan oleh Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Regulasi baru tersebut akan menjadi dasar umum untuk kegiatan impor dalam 60 hari ke depan sejak diundangkan. Pemerintah juga berencana menerbitkan delapan Permendag turunan untuk mengatur impor masing-masing komoditas secara lebih detail. Di tengah kondisi lesunya permintaan tekstil dan pakaian jadi pada Juni 2025, juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arie, menyatakan bahwa kementeriannya masih menunggu dampak konkret dari regulasi ini terhadap proyeksi IKI Agustus 2025.

Namun demikian, Febri tetap optimistis bahwa perbaikan akan terjadi. Ia menekankan bahwa kebijakan ini telah dirancang berdasarkan keseimbangan antara permintaan dan penawaran dalam negeri. Pembebasan impor hanya akan digunakan untuk mengisi kekurangan pasokan yang tidak bisa dipenuhi oleh produsen lokal, sehingga tetap berada dalam kendali pengawasan.

Secara keseluruhan, deregulasi ini mencakup 10 kelompok komoditas dengan total 482 pos tarif HS. Meski demikian, pemerintah tetap menetapkan pengecualian terhadap beberapa barang yang dianggap strategis, berisiko terhadap keselamatan dan lingkungan, serta terkait dengan industri padat karya. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa produk tekstil tertentu seperti tekstil bermotif batik, pakaian jadi, dan aksesori tetap memerlukan persetujuan impor (PI) berdasarkan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian serta pengawasan ketat di border.

Perubahan regulasi ini juga melengkapi aturan sebelumnya yang mengatur impor pakaian jadi dan aksesori melalui laporan surveyor dan Peraturan Dirjen Nomor 7 Tahun 2024. Kini, aturan tersebut diperkuat dengan penambahan syarat teknis untuk memastikan perlindungan terhadap industri dalam negeri. Dengan penerapan kebijakan yang lebih adaptif ini, pemerintah berharap industri tekstil mampu bangkit dan kembali kompetitif di pasar nasional maupun global.