Operasional PT Donlong Textile di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, menuai sorotan tajam dari Komisi IV DPRD Sragen. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, ditemukan bahwa pabrik tersebut telah menjalankan produksi meskipun belum mengantongi izin lengkap. Temuan ini semakin diperparah dengan keberadaan sejumlah tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang belum dapat menunjukkan dokumen resmi keimigrasian.
Sidak dilakukan menyusul kasus sebelumnya, di mana 20 TKA asal Cina dideportasi oleh Kantor Imigrasi karena tidak memiliki dokumen sah. Saat kunjungan ke lokasi, enam anggota Komisi IV DPRD menjumpai beberapa TKA lain yang masih berada di area pabrik dan melakukan tanya jawab langsung di lapangan.
Hasil sidak menunjukkan bahwa PT Donlong Textile belum memiliki dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal menurut peraturan, pembangunan dan operasional tidak boleh dilakukan sebelum dokumen tersebut rampung. Selain itu, perusahaan juga belum menyelesaikan persoalan kompensasi terhadap warga sekitar, di mana dari 140 lebih kepala keluarga yang terdampak, masih ada 12 keluarga yang belum menerima ganti rugi.
Komisi IV juga menyoroti penggunaan jalan kampung oleh pihak pabrik tanpa kesepakatan yang jelas dengan warga. Keberadaan pos satpam pabrik pun dianggap belum mendapat persetujuan dari lingkungan sekitar.
Anggota Komisi IV, Tono, menegaskan bahwa aktivitas produksi tanpa izin yang sah merupakan tindakan ilegal. Ia menyebut pihaknya akan mengambil langkah tegas jika perusahaan tidak segera menghentikan operasional dan menyelesaikan seluruh persyaratan perizinan serta persoalan sosial yang ada. Jika dalam waktu satu hingga dua hari tidak ada tindak lanjut yang memadai, opsi penyegelan pabrik akan dipertimbangkan.
Menanggapi desakan DPRD, perwakilan perusahaan, Mr. Fang, menyampaikan bahwa pihaknya tengah memproses seluruh dokumen yang diperlukan dan mengalami beberapa kendala teknis. Ia juga berjanji akan berkoordinasi dengan pimpinan pusat dan pihak imigrasi untuk menyelesaikan persoalan dokumen para TKA yang bekerja di sana.
Namun DPRD menegaskan bahwa proses penyelesaian tidak boleh dijadikan alasan untuk tetap menjalankan operasional tanpa izin. Penegakan hukum harus dilakukan agar keberadaan investasi asing tidak menimbulkan konflik sosial dan pelanggaran hukum di tingkat lokal.