Print

Kementerian Perdagangan menargetkan peningkatan ekspor Indonesia ke Peru melalui Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Peru (IP-CEPA) hingga mencapai US$5 miliar atau sekitar Rp81,4 triliun, dengan asumsi kurs Rp16.290 per dolar AS. Target ini diproyeksikan dapat tercapai dalam kurun waktu lima hingga sepuluh tahun.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, menyampaikan bahwa angka tersebut bersifat ambisius namun realistis, mengingat nilai perdagangan Peru dengan dunia pada 2024 mencapai sekitar US$130 miliar. Saat ini, total perdagangan Indonesia–Peru pada 2024 tercatat US$480,7 juta, dengan ekspor Indonesia senilai US$331,2 juta dan impor US$149,6 juta. Selama periode 2020–2024, perdagangan kedua negara tumbuh rata-rata 15,08% per tahun.

Pada Januari–Juni 2025, total perdagangan kedua negara mencapai US$264,8 juta atau naik 34,3% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Ekspor Indonesia pada periode tersebut senilai US$206,4 juta, sementara impor dari Peru sebesar US$58,4 juta.

Djatmiko mengungkapkan bahwa sektor yang memiliki potensi besar untuk peningkatan ekspor ke Peru meliputi tekstil dan alas kaki, otomotif dan suku cadang, biodiesel dan minyak sawit, produk perikanan dan makanan olahan, karet, hingga mesin khusus. Pada 2024, lima komoditas ekspor utama Indonesia ke Peru adalah kendaraan bermotor senilai US$120,8 juta, alas kaki berbahan tekstil US$21,8 juta, minyak sawit US$21,4 juta, lemari es dan pompa panas non-AC US$16,5 juta, serta alas kaki berbahan kulit US$14,9 juta.

Sementara itu, lima komoditas impor utama Indonesia dari Peru pada 2024 meliputi biji kakao senilai US$87,6 juta, batu bara US$15,6 juta, pupuk mineral fosfat US$14,1 juta, anggur segar atau kering US$11,5 juta, dan seng US$5 juta.

IP-CEPA sendiri diselesaikan hanya dalam waktu 14 bulan, jauh lebih cepat dari rata-rata perundingan perjanjian dagang internasional. Perjanjian ini diharapkan dapat memperluas akses pasar, meningkatkan kerja sama di sektor pangan, pertambangan, transisi energi, perikanan, dan pertahanan, sekaligus memperkuat hubungan pelaku usaha di kedua negara.

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menegaskan bahwa IP-CEPA harus dioptimalkan sebagai landasan untuk mendorong kemajuan hubungan dagang Indonesia–Peru. Setelah penandatanganan, kedua negara akan segera melakukan ratifikasi agar perjanjian dapat segera berlaku, dengan fokus pada peningkatan akses pasar, kemudahan bea cukai, dan penyelesaian hambatan perdagangan.