Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai keputusan pemerintah untuk tidak melanjutkan penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap bahan baku Polyester Oriented Yarn (POY) dan Draw Textured Yarn (DTY) sebagai langkah tepat guna menjaga keberlangsungan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Kebijakan ini diyakini dapat mencegah gejolak harga bahan baku yang berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor padat karya.
Ketua Bidang Perdagangan APINDO Anne Patricia Sutanto mengungkapkan, sebelum keputusan ini diambil, pihaknya telah menerima masukan dari 101 perusahaan tekstil nasional yang sangat bergantung pada pasokan POY dan DTY. Menurutnya, kapasitas produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan industri, bahkan permintaan nasional disebut mencapai sepuluh kali lipat dari produksi lokal. Jika dikenakan pungutan tambahan melalui BMAD, harga bahan baku akan melonjak dan membuat produk tekstil dalam negeri sulit bersaing.
Anne juga menyoroti sikap Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) yang dianggap tidak konsisten. Di satu sisi, asosiasi tersebut meminta perlindungan untuk industri hulu, tetapi di sisi lain sebagian anggotanya tetap melakukan impor bahan baku. Selain itu, kualitas dan spesifikasi produk POY dalam negeri juga dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan industri tekstil semi hilir.
Lebih lanjut, Anne menilai pemerintah sudah tepat dalam mengatur tata niaga melalui Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek) sesuai Permendag 17 Tahun 2025. Menurutnya, instrumen kebijakan ini mampu memberikan keseimbangan antara kebutuhan industri hulu dan hilir sehingga ekosistem TPT tetap terjaga.
Ia juga menegaskan bahwa produksi POY dan DTY nasional saat ini masih jauh di bawah kebutuhan industri turunan. Karena itu, impor tetap dibutuhkan agar rantai produksi tidak terputus. “Lucu kalau industri hulu yang sebagian masih bergantung pada impor justru ingin membatasi pasokan bagi industri hilir,” ujarnya.
Anne menutup dengan menyatakan bahwa kebijakan pemerintah untuk tidak meneruskan BMAD atas POY dan DTY adalah langkah paling adil. Keputusan tersebut tidak hanya menjaga keberlangsungan industri padat karya, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat luas yang menjadi konsumen produk tekstil dalam negeri.