Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertekstilan dinilai mendesak untuk segera disahkan demi menjaga daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional yang saat ini berada di bawah tekanan berat, baik dari sisi domestik maupun global.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa, menegaskan dalam Musyawarah Nasional XVI bahwa RUU Pertekstilan harus menjadi instrumen hukum untuk memperkuat industri padat karya sekaligus mendukung penyerapan tenaga kerja. Ia menekankan bahwa keberlangsungan sektor ini sangat bergantung pada kebijakan pemerintah, termasuk regulasi yang tengah dibahas di DPR RI.
RUU Pertekstilan telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Jemmy menyatakan bahwa regulasi yang kuat dibutuhkan agar iklim investasi di bidang tekstil dan garmen tetap terjaga. Selain itu, kehadiran payung hukum ini diharapkan dapat melindungi industri dalam negeri dari banjir impor produk jadi serta memperluas akses ekspor yang lebih kompetitif.
Industri TPT nasional saat ini menghadapi tantangan berat berupa derasnya arus impor, hambatan dagang global, hingga tarif ekspor ke Amerika Serikat yang mencapai 19 persen. Untuk pasar Uni Eropa, persyaratan yang ketat seperti penggunaan energi hijau dan penerapan two steps process juga menjadi tantangan tambahan bagi pelaku usaha.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian serius terhadap sektor TPT. Menurutnya, industri tekstil harus diposisikan sebagai kepentingan strategis nasional mengingat perannya sebagai penyerap tenaga kerja yang besar. Ia menambahkan bahwa ekstensifikasi industri padat karya diperlukan untuk mendukung target penciptaan jutaan lapangan kerja sesuai visi Presiden Prabowo.
Sementara itu, Ketua BPD API Jawa Barat sekaligus Ketua OC Munas API 2025, Ian Syarif, menyatakan bahwa arah kebijakan lima tahun ke depan harus mampu menjawab tantangan global. Ia menekankan pentingnya kebijakan strategis yang melindungi industri TPT nasional sekaligus menjaga daya saing di pasar internasional.
Dengan adanya RUU Pertekstilan, industri TPT diharapkan tidak hanya mampu bertahan menghadapi tekanan impor dan persaingan global, tetapi juga bertransformasi menjadi sektor berkelanjutan yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.