Print

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara mengenai pailitnya perusahaan tekstil asal Bandung, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) atau SBA Textile. Perusahaan tersebut resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat pada 29 Agustus 2025.

Yassierli mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima informasi mengenai putusan tersebut. Namun, ia menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu laporan lebih lengkap untuk menindaklanjuti perkembangan kasus ini. “Iya, nanti kita dengarkan lebih lanjut,” ujarnya saat ditemui di Komplek Parlemen Jakarta, Selasa (30/9/2025).

SBA Textile sendiri merupakan produsen berbagai jenis benang yang juga pernah mengekspor produknya ke sejumlah negara, termasuk kawasan Eropa. Meski memiliki rekam jejak yang cukup panjang dalam industri tekstil, perseroan kini tidak melakukan langkah hukum untuk menggugat putusan pailit tersebut. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menyatakan tidak menempuh upaya hukum apapun terkait keputusan pengadilan dengan nomor 3/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Jkt. Pst.

Seluruh aset SBA Textile saat ini telah diserahkan kepada tim kurator. Manajemen menyebutkan bahwa perusahaan akan membicarakan kepentingan pemegang saham publik dengan kurator sebagai bentuk upaya menjaga hak-hak investor. “Perseroan akan membicarakan hal ini kepada kurator terkait kepentingan pemegang saham masyarakat,” tulis manajemen dalam keterangannya.