Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengirim surat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas langkah penyelamatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Langkah ini diambil menyusul maraknya praktik impor ilegal dan dumping yang semakin menekan daya saing industri dalam negeri.
Ketua APSyFI, Redma Gita Wirawasta, menyampaikan bahwa perhatian Menteri Keuangan terhadap praktik kuota impor ilegal menjadi harapan baru bagi para pelaku industri tekstil. Ia menegaskan pentingnya hubungan yang sinergis dan harmonis antara pemerintah dan dunia usaha agar kebijakan yang diterapkan benar-benar berpihak pada keberlangsungan industri nasional.
APSyFI menilai rantai pasok industri tekstil yang selama ini terintegrasi dari hulu hingga hilir kini terganggu akibat derasnya arus produk impor ilegal. Redma mengungkapkan adanya kesenjangan antara data perdagangan Indonesia dan negara mitra dagang yang menunjukkan banyaknya barang impor yang tidak tercatat di sistem Bea Cukai. Kondisi ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan ketimpangan dalam persaingan pasar domestik.
Menanggapi hal tersebut, APSyFI mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperkuat sistem pengawasan serta memperbaiki prosedur penerimaan barang impor di pelabuhan. Salah satu persoalan utama yang disorot adalah belum digunakannya sistem port-to-port manifest, yang memungkinkan importir membuat dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanpa merujuk pada Master Bill of Lading (B/L). Celah ini dinilai membuka ruang bagi praktik manipulasi data seperti misdeclare, under invoicing, dan penyalahgunaan kode HS.
Selain itu, APSyFI menyoroti rendahnya penggunaan teknologi pemeriksaan seperti AI Scanner dan pemberian fasilitas impor yang berlebihan kepada importir tertentu, yang dapat disalahgunakan untuk memasukkan barang di luar ketentuan.
Melalui surat tersebut, APSyFI juga berharap dapat mengadakan audiensi bersama Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) untuk menyampaikan kondisi terkini industri TPT nasional serta menjelaskan dampak berganda dari kebijakan trade remedies terhadap impor ilegal.
Redma menekankan bahwa penyelamatan industri tekstil bukan sekadar upaya menjaga kelangsungan pabrik, tetapi juga menyangkut nasib jutaan tenaga kerja serta stabilitas ekonomi daerah. Oleh karena itu, langkah tegas pemerintah dinilai sangat penting untuk memastikan industri tekstil Indonesia tetap bertahan dan mampu bersaing di pasar global.