Print

Pemerintah berkomitmen menekan masuknya pakaian bekas impor demi melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa langkah ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Negara pada Selasa (4/11/2025).

Menurut Maman, larangan impor pakaian bekas telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Aturan tersebut menegaskan bahwa pakaian bekas impor termasuk kategori barang yang tidak boleh masuk ke Indonesia karena berpotensi merusak pasar domestik serta mengancam keberlangsungan produsen lokal.

Selain penegakan aturan, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya pendekatan yang berpihak kepada pelaku usaha kecil yang selama ini bergantung pada perdagangan barang bekas impor. Ia meminta Kementerian UMKM untuk membantu para pedagang thrifting agar dapat beralih menjual produk buatan dalam negeri, khususnya hasil karya pelaku usaha mikro dan kecil.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menekan peredaran barang impor ilegal, tetapi juga membuka peluang baru bagi sektor UMKM untuk tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Dengan demikian, transformasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kemandirian industri tekstil nasional sekaligus menciptakan rantai ekonomi yang lebih sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha lokal.