Print

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkenalkan terobosan besar dalam penanganan pakaian bekas impor ilegal (balpres). Jika sebelumnya barang sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan menelan biaya operasional tinggi, kini pemerintah memutuskan untuk mengolahnya menjadi bahan baku daur ulang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM tekstil di seluruh Indonesia.

Keputusan ini lahir dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar aset sitaan negara tidak terbuang percuma. Purbaya mengkritik keras kebijakan pemusnahan balpres selama ini yang dinilai boros dan tidak memberikan manfaat ekonomi. Ia mencontohkan, satu kontainer pakaian bekas sitaan membutuhkan biaya sekitar Rp12 juta untuk dimusnahkan, sehingga semakin membebani anggaran negara.

Kebijakan pemusnahan tersebut dianggap kontraproduktif, sebab ketika pemerintah berhasil menghentikan impor ilegal, justru muncul biaya tambahan yang tidak kecil. Melihat inefisiensi itu, Kementerian Keuangan bersama Bea Cukai merumuskan sistem baru berbasis ekonomi sirkular.

Dalam mekanisme terbaru, pakaian bekas impor ilegal tidak lagi dibakar, tetapi akan melalui proses pencacahan menggunakan mesin khusus untuk diubah menjadi serat atau benang daur ulang. Pemerintah juga telah menjalin koordinasi dengan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) yang menyatakan kesiapannya mengolah bahan sitaan menjadi materi yang layak pakai bagi industri.

Yang menarik, hasil olahan pencacahan ini tidak hanya disalurkan untuk industri tekstil skala besar, tetapi sebagian besar diperuntukkan bagi UMKM. Dengan suplai benang atau serat daur ulang yang jauh lebih murah, UMKM dapat menekan biaya produksi sekaligus meningkatkan daya saing tanpa harus bergantung pada bahan baku impor yang lebih mahal.

Purbaya menegaskan bahwa skema distribusi kepada UMKM akan dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UMKM di bawah Menteri Maman Abdurrahman. Pemerintah berharap kerja sama ini mampu memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha kecil yang selama ini menanggung biaya produksi tinggi.

Bea Cukai juga telah diarahkan untuk segera mengosongkan gudang penyimpanan agar proses daur ulang dapat dimulai dalam beberapa pekan mendatang. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif pemerintah dalam memanfaatkan barang sitaan menjadi sumber daya bernilai ekonomi, sekaligus mengurangi pemborosan anggaran negara.

Transformasi balpres ilegal menjadi bahan baku UMKM menandai perubahan paradigma besar dalam kebijakan penindakan impor ilegal. Barang sitaan tidak lagi menjadi beban, tetapi berpotensi menjadi kekuatan baru bagi perekonomian nasional.