Print

PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) dan PT Primarajuli Sukses, anak usaha dari PT Ever Shine Tex Tbk (ESTI), resmi menandatangani fasilitas modal kerja berbasis Sustainability-Linked Loan (SLL) dengan nilai mencapai Rp117 miliar. Kerja sama ini menegaskan komitmen kedua pihak dalam mendukung pengembangan industri tekstil yang lebih ramah lingkungan dan rendah karbon.

Head of Commercial Banking CIMB Niaga, Christian Prajitno, menegaskan bahwa bank terus mendorong nasabah untuk bertransisi menuju praktik bisnis berkelanjutan melalui pembiayaan hijau. Menurutnya, sektor manufaktur—termasuk industri tekstil—memiliki potensi besar untuk melakukan dekarbonisasi. Ia berharap fasilitas pembiayaan berkelanjutan seperti ini dapat diperluas dan diaplikasikan ke lebih banyak sektor industri.

Di sisi lain, Direktur Ever Shine Tex, Michael Sung, mengungkapkan bahwa Grup ESTI telah lama menerapkan sejumlah inisiatif keberlanjutan. Upaya tersebut meliputi penggunaan energi terbarukan melalui pemasangan panel surya, peremajaan mesin dan boiler hemat energi, pemanfaatan gas alam, hingga penerapan cooling-as-a-service untuk meningkatkan efisiensi. Inisiatif-inisiatif tersebut terbukti berkontribusi dalam menekan konsumsi energi dan emisi gas rumah kaca.

Kolaborasi ini juga mencakup kerja sama penggunaan platform CarbonIQ dari Jejakin (PT Jejak Enviro Teknologi). Melalui platform ini, Primarajuli Sukses dapat memantau dan melaporkan emisi gas rumah kaca secara digital dan transparan, sehingga mendukung pencapaian target keberlanjutan yang ditetapkan dalam skema SLL bersama CIMB Niaga.

Langkah ini menegaskan komitmen CIMB Niaga dalam mendorong pembiayaan berkelanjutan di Indonesia. Bank terus berupaya menyediakan solusi keuangan yang berkontribusi terhadap pengurangan emisi dan mitigasi perubahan iklim. Hingga 30 September 2025, hampir 24 persen dari total pembiayaan CIMB Niaga atau sekitar Rp54,7 triliun telah dialokasikan untuk mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon serta pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) PBB.