Upaya relokasi pedagang tekstil dari Pasar Wuring menuju Pasar Alok mulai menunjukkan progres. Pada Rabu (03/12/2025), sejumlah pedagang tekstil mulai mendatangi pengelola Pasar Alok untuk melaporkan diri sebagai bagian dari tahap awal penertiban yang dikoordinasikan Pemerintah Kabupaten Sikka.
Langkah pelaporan ini dilakukan setelah dikeluarkannya Pengumuman Bupati Sikka terkait penertiban aktivitas perdagangan di Pasar Wuring. Menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Tugas Penertiban memulai pendataan ulang terhadap pedagang yang akan dipindahkan ke lokasi baru. Proses ini menjadi syarat penting sebelum penempatan lapak dilakukan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Sikka, Verdinando Lepe, menyampaikan apresiasi kepada para pedagang yang telah menunjukkan kedisiplinan dalam mengikuti aturan relokasi. Ia menilai kepatuhan ini sebagai bentuk dukungan terhadap penataan pasar yang tengah dijalankan.
Menurut Verdinando, kehadiran para pedagang untuk melapor sekaligus memastikan bahwa proses pemindahan berlangsung tertib, adil, dan sesuai zonasi yang telah direncanakan. Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh pedagang akan memperoleh lokasi usaha yang sesuai ketentuan.
Ia menambahkan bahwa relokasi tidak bertujuan merugikan pedagang, melainkan untuk meningkatkan kenyamanan, kelayakan ruang usaha, serta keamanan bagi pembeli. Pemerintah mengajak pedagang lainnya yang belum melapor agar segera mengikuti proses pendataan, agar tidak tertinggal dalam penempatan kios maupun lapak yang telah disiapkan.
Relokasi Pasar Wuring ke Pasar Alok menjadi bagian dari program penataan kawasan perdagangan di Kabupaten Sikka. Pertimbangan keselamatan turut menjadi alasan, mengingat Pasar Wuring berada di wilayah pesisir. Untuk beberapa hari ke depan, pengelola Pasar Alok akan membuka layanan pendataan sejak pagi guna memfasilitasi pedagang yang melaporkan diri. Dengan langkah ini, pemerintah berharap penataan pasar dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi aktivitas perdagangan di Sikka.