Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat aktivitas penindakan sepanjang 2025 masih didominasi pelanggaran di sektor impor dan cukai. Hingga 29 Desember 2025, Bea Cukai telah melakukan 30.451 penindakan terhadap peredaran barang ilegal dengan estimasi nilai mencapai Rp8,8 triliun.
Dari total penindakan tersebut, sebanyak 9.492 kasus terjadi di bidang impor, 424 kasus ekspor, 404 kasus fasilitas kepabeanan, dan 20.131 kasus di sektor cukai. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyebut nilai barang hasil penindakan impor menjadi yang terbesar, yakni sekitar Rp6,5 triliun. Sementara itu, nilai penindakan ekspor tercatat Rp281 miliar dan fasilitas kepabeanan sekitar Rp154 miliar.
Salah satu penindakan besar sepanjang 2025 adalah pengungkapan dua kapal dengan muatan tidak sesuai manifes di wilayah Jambi pada Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, Bea Cukai bersama tim gabungan mengamankan sekitar 10.000 koli barang ilegal berupa tekstil dan produk tekstil, ballpress pakaian bekas, serta berbagai komoditas lainnya dengan estimasi nilai lebih dari Rp30 miliar.
Di sektor cukai, Bea Cukai mencatat penindakan terhadap sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal sepanjang 2025, angka tertinggi dalam sejarah penegakan hukum kepabeanan dan cukai. Beberapa kasus besar terjadi di Bagansiapiapi, Rokan Hilir, dengan barang bukti 23 juta batang rokok ilegal pada Juli 2025. Selain itu, Bea Cukai juga mengungkap satu kontainer di Terminal Peti Kemas Tanjung Perak, Surabaya, yang dilaporkan berisi rokok namun ternyata memuat 400 karton air mineral dalam kemasan. Penindakan besar lainnya dilakukan oleh Bea Cukai Pontianak dan Bea Cukai Atambua pada Desember 2025.
Nirwala menegaskan rangkaian penindakan tersebut menunjukkan komitmen kuat Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk di wilayah perbatasan. Berdasarkan jenis komoditas, hasil tembakau ilegal masih mendominasi penindakan nasional dengan porsi 63,9 persen. Komoditas lain yang cukup signifikan meliputi minuman mengandung etil alkohol sebesar 6,75 persen, tekstil 2,72 persen, mesin 2,24 persen, serta besi dan baja 2,12 persen.
Meski jumlah penindakan pada 2025 menurun dibandingkan 2024 yang mencapai 37.264 kasus dengan nilai barang ilegal Rp9,66 triliun, Bea Cukai menilai hal tersebut tidak mengurangi konsistensi pengawasan. Menurut Nirwala, fluktuasi penindakan merupakan bagian dari dinamika pengawasan dan tidak memengaruhi komitmen penegakan hukum.
Selain kepabeanan dan cukai, Bea Cukai juga memperkuat pengawasan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor. Sepanjang 1 Januari hingga 29 Desember 2025, tercatat 1.813 penindakan NPP dengan total barang bukti mencapai 18,37 ton dan 626 orang pelaku diamankan. Dari jumlah tersebut, 359 kasus merupakan hasil kerja sama dengan aparat penegak hukum, sementara 1.454 kasus merupakan penindakan mandiri.
Modus penyelundupan NPP terus berkembang, mulai dari penyamaran dalam barang kiriman hingga pemanfaatan jalur laut dan perbatasan darat. Negara asal yang dominan antara lain Malaysia, Thailand, dan Spanyol. Sejumlah pengungkapan menonjol sepanjang 2025 meliputi penindakan MDMA asal Thailand di perairan Kepulauan Riau, ladang ganja di Aceh, pengungkapan laboratorium narkotika di Banten, serta penindakan cartridge etomidate di Jakarta.
Merespons meningkatnya penyalahgunaan etomidate, Bea Cukai mengusulkan penggolongan zat tersebut sebagai narkotika. Pemerintah kemudian menetapkannya sebagai Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Sepanjang tahun ini, penindakan etomidate tercatat mencapai sekitar 50.593 gram.
Dari sisi penerimaan negara, hingga 30 November 2025 Bea Cukai membukukan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp269,4 triliun atau 89,3 persen dari target APBN 2025. Realisasi tersebut terdiri atas bea masuk Rp44,9 triliun, bea keluar Rp26,3 triliun, dan cukai Rp198,2 triliun. Capaian ini dinilai mencerminkan ketahanan penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi dan industri, termasuk penurunan produksi rokok.