Pemerintah resmi mengenakan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenun berbahan kapas sebagai upaya melindungi industri tekstil dalam negeri dari tekanan lonjakan barang impor. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengenaan BMTP atas Impor Produk Kain Tenunan yang mulai diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku efektif sejak 10 Januari 2026.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Julia Gustaria Silalahi menyampaikan bahwa pengenaan BMTP didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan KPPI. Penyelidikan tersebut membuktikan bahwa industri dalam negeri yang memproduksi kain tenunan dari kapas mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor produk sejenis. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk pengetatan yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional.
PMK Nomor 98 Tahun 2025 mengatur pengenaan BMTP terhadap 16 pos Harmonized System (HS) 8 digit sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Produk-produk tersebut meliputi berbagai jenis kain tenun kapas yang selama ini menjadi salah satu segmen penting dalam rantai industri tekstil nasional.
Penyelidikan KPPI sendiri berawal dari permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang menilai industri kain tenun kapas mengalami tekanan berat. Sejumlah indikator kerugian tercatat, mulai dari penurunan tren produksi, merosotnya penjualan domestik, turunnya produktivitas dan tingkat utilisasi kapasitas, berkurangnya tenaga kerja, hingga kerugian finansial yang dialami pelaku usaha.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menetapkan besaran BMTP secara bertahap selama tiga tahun. Pada periode 10 Januari 2026 hingga 9 Januari 2027, tarif BMTP ditetapkan sebesar Rp3.000–Rp3.300 per meter. Tarif tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp2.800–Rp3.100 per meter pada periode 10 Januari 2027 hingga 9 Januari 2028, dan kembali diturunkan menjadi Rp2.600–Rp2.900 per meter pada tahun ketiga, yakni 10 Januari 2028 hingga 9 Januari 2029. Penetapan bertahap ini dimaksudkan agar industri dalam negeri memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian struktural.
Ketua Komite Regulasi API Andrew Purnama menilai kebijakan pengenaan BMTP terhadap kain tenun kapas impor sebagai langkah yang tepat untuk menjaga stabilitas pasar tekstil domestik. Menurutnya, kebijakan ini memberi ruang bagi industri nasional untuk beradaptasi dan meningkatkan daya saing di tengah tekanan impor. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi kebijakan secara berkala dengan mengacu pada data perdagangan serta dinamika pasar.
Sementara itu, Julia menegaskan bahwa BMTP merupakan instrumen negara yang diterapkan untuk memulihkan maupun mencegah ancaman kerugian serius bagi industri dalam negeri akibat membanjirnya barang impor sejenis. Tujuan utama pengenaan BMTP adalah memberikan kesempatan bagi industri nasional untuk melakukan penyesuaian yang dibutuhkan agar dapat kembali berdaya saing.
Masuknya produk tekstil impor dalam jumlah besar sepanjang 2025 memang menjadi tantangan besar bagi industri tekstil nasional. Kondisi tersebut tidak hanya menekan pelaku usaha skala besar, tetapi juga berdampak langsung pada pelaku UMKM tekstil yang kesulitan berkembang akibat rusaknya pasar. Bahkan, sejumlah perusahaan tekstil terpaksa menghentikan operasional karena tidak mampu bersaing dengan produk impor berharga murah.