Pemerintah kembali memperkuat instrumen perlindungan bagi industri tekstil nasional dengan memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor kain tenunan dari kapas. Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 Januari 2026 sebagai respons atas kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor produk sejenis dengan harga murah.
Pengenaan BMTP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Kain Tenunan dari Kapas yang diundangkan pada 31 Desember 2025. Aturan ini mencakup 16 jenis barang berdasarkan klasifikasi kode HS dan akan diterapkan selama tiga tahun hingga 9 Januari 2029. Kebijakan ini didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menyimpulkan bahwa industri kain tenunan kapas di dalam negeri mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor.
Kerugian tersebut tercermin dari berbagai indikator kinerja industri, mulai dari penurunan produksi, penjualan domestik, produktivitas, dan utilisasi kapasitas, hingga penyusutan tenaga kerja serta memburuknya kondisi keuangan perusahaan. Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi menyatakan bahwa kondisi tersebut menjadi dasar perlunya pengenaan BMTP secara bertahap sebagai langkah pengamanan sementara bagi industri nasional.
Dalam ketentuan PMK tersebut, tarif BMTP ditetapkan menurun setiap tahun. Pada tahun pertama, besaran BMTP berada di kisaran Rp3.000 hingga Rp3.300 per meter. Tarif ini kemudian turun menjadi Rp2.800 hingga Rp3.100 per meter pada tahun kedua, dan kembali menurun menjadi Rp2.600 hingga Rp2.900 per meter pada tahun ketiga.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai kebijakan ini sebagai langkah penting untuk menahan laju tekanan impor. Ketua Komite Regulasi API Andrew Purnama menyebutkan bahwa hasil penyelidikan KPPI menunjukkan adanya pelemahan struktural pada industri kain nasional, dengan indeks produksi turun sekitar 27 poin dan indeks tenaga kerja menyusut sekitar 20 poin. Penurunan tersebut terjadi seiring melemahnya penjualan domestik, turunnya utilisasi kapasitas, dan merosotnya produktivitas.
Menurut Andrew, membanjirnya produk impor berharga murah telah membuat industri dalam negeri kehilangan ruang bersaing secara sehat. Ia menilai BMTP berfungsi sebagai langkah pengamanan sementara untuk menormalkan kembali persaingan dan memberi waktu bagi industri nasional untuk memulihkan kinerjanya. Namun demikian, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat dan konsisten dalam pelaksanaan kebijakan tersebut agar tidak membuka celah penyimpangan di lapangan.
API juga mendorong pemerintah untuk memperluas penerapan BMTP hingga ke produk tekstil di tingkat hilir, termasuk pakaian jadi. Menurut pelaku industri, tekanan terbesar justru terjadi di sektor hilir yang langsung berhadapan dengan produk impor di pasar domestik. Perlindungan yang hanya berhenti di hulu dinilai belum cukup untuk menjaga keberlangsungan rantai industri tekstil secara menyeluruh.
Sebelumnya, pemerintah telah lebih dulu memberlakukan BMTP atas impor benang kapas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Oktober 2025. Kebijakan tersebut mencakup 27 jenis produk benang kapas dan berlaku selama tiga tahun hingga 2028. Dengan penambahan BMTP untuk kain tenunan kapas, pelaku industri berharap perlindungan dapat diterapkan lebih komprehensif dari hulu hingga hilir.
Di tengah tekanan global dan ketidakpastian pasar, industri tekstil nasional menilai kebijakan pengamanan yang konsisten dan menyeluruh menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan usaha, melindungi tenaga kerja, serta memulihkan ekosistem industri dalam negeri yang selama ini tertekan oleh arus impor.