Print

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menilai pemerintah memiliki sejumlah opsi kebijakan dalam menyalurkan dana sebesar US$6 miliar atau setara Rp101 triliun yang direncanakan untuk menyelamatkan industri tekstil nasional. Efektivitas dari stimulus jumbo tersebut dinilai sangat bergantung pada kesiapan regulasi serta kemudahan akses bagi pelaku usaha.

Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta menyampaikan bahwa program restrukturisasi permesinan menjadi salah satu skema yang relatif paling siap untuk segera dijalankan. Pasalnya, perangkat aturan terkait restrukturisasi sudah tersedia dan industri memiliki pengalaman dalam mengakses program serupa di masa lalu. Dengan kondisi tersebut, implementasi kebijakan dinilai bisa dilakukan lebih cepat.

Meski demikian, Redma menegaskan bahwa modernisasi mesin tidak boleh berdiri sendiri tanpa diiringi kebijakan pendukung lainnya. Menurutnya, penguatan daya saing industri tekstil memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif, terutama untuk memperkuat industri hulu di dalam negeri.

Selain restrukturisasi mesin, APSyFI mendorong pemberian stimulus yang berbasis pada peningkatan konsumsi bahan baku domestik. Salah satu opsi yang dinilai efektif adalah pemberian insentif pajak yang dapat langsung menurunkan biaya produksi industri. Skema lain yang juga dipertimbangkan adalah pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk pembelian bahan baku dalam negeri.

Redma menilai, insentif tersebut tidak hanya meringankan beban biaya produksi, tetapi juga mendorong penyerapan produk industri hulu nasional. Dengan demikian, integrasi rantai pasok tekstil dari sektor serat hingga produk jadi dapat diperkuat secara berkelanjutan.

Di sisi lain, biaya energi masih menjadi salah satu tantangan utama yang membebani daya saing industri tekstil. Oleh karena itu, stimulus di sektor ketenagalistrikan dinilai dapat memberikan dampak cepat terhadap struktur biaya produksi. Menurut Redma, kebijakan seperti diskon tarif listrik atau penyesuaian koefisien waktu beban puncak (WBP) yang ditanggung pemerintah relatif mudah untuk diimplementasikan.

Namun demikian, APSyFI mengingatkan agar penyaluran stimulus Rp101 triliun tidak mengulang pola kebijakan masa lalu yang minim hasil. Redma mencontohkan, pada periode 2007 hingga 2016, pemerintah telah mengucurkan sekitar Rp3,5 triliun untuk subsidi bunga restrukturisasi mesin. Meski begitu, industri tekstil tetap tertekan akibat masuknya produk impor dumping dan maraknya barang ilegal.

Menurutnya, besarnya dana stimulus menunjukkan perhatian serius pemerintah terhadap industri tekstil. Tantangan utamanya terletak pada implementasi kebijakan agar benar-benar dapat dimanfaatkan oleh industri. Ia mengingatkan agar tidak ada skema stimulus yang sulit dijalankan sehingga pelaku usaha enggan atau bahkan tidak mampu mengaksesnya.

Lebih lanjut, Redma menekankan bahwa seluruh skema stimulus harus dibarengi dengan kebijakan perdagangan yang menciptakan persaingan usaha yang adil. Selain itu, stimulus juga perlu diarahkan untuk mendorong transformasi industri tekstil menuju industri hijau, berbasis teknologi industri 4.0, serta penguatan inovasi produk agar mampu bersaing di pasar global.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan rencana pengucuran dana sebesar US$6 miliar atau sekitar Rp101,28 triliun untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keberlangsungan sektor padat karya.

Airlangga menegaskan, pemerintah tidak hanya berfokus pada pertumbuhan sektor padat modal, tetapi juga berkomitmen mempertahankan industri berbasis tenaga kerja. Menurutnya, dana tersebut disiapkan agar industri tekstil tetap memiliki teknologi yang kompetitif serta mampu menjaga keberlanjutan investasi.

Ia menyebutkan bahwa industri tekstil nasional saat ini menyerap sekitar 5 juta tenaga kerja. Mengingat besarnya pasar domestik, jumlah tersebut berpotensi meningkat hingga 7 juta orang apabila industri tekstil mampu dijaga dan dikembangkan secara berkelanjutan.