Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan data aliran dana mencurigakan senilai Rp 12,49 triliun yang terdeteksi pada rekening karyawan di industri tekstil kepada Kementerian Keuangan. Data tersebut kini tengah ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari proses penegakan hukum di sektor perpajakan.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik DJP. Proses pendalaman terus berjalan, termasuk penjadwalan penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Temuan ini sebelumnya mengindikasikan adanya dugaan penyamaran transaksi hasil penjualan tekstil ilegal melalui rekening milik karyawan, meskipun PPATK belum mengungkap identitas pelaku industri yang terlibat.
Secara keseluruhan, PPATK telah menyampaikan sebanyak 1.540 Produk Intelijen Keuangan (PIK) kepada instansi terkait. Total perputaran dana yang tercatat dalam seluruh PIK tersebut diperkirakan mencapai Rp 1.137,92 triliun, atau sekitar 18,77 persen dari nilai perekonomian nasional hingga kuartal III 2025 yang mencapai Rp 6.060 triliun. Dari jumlah tersebut, mayoritas perputaran dana diduga berkaitan dengan praktik penyelewengan pajak dengan nilai mencapai Rp 934 triliun. Penyembunyian omzet melalui rekening karyawan atau rekening pribadi menjadi salah satu modus yang paling banyak ditemukan sepanjang tahun lalu.
Ivan menegaskan bahwa data intelijen keuangan di sektor tekstil akan dibuka kepada publik pada saat telah menjadi alat bukti dalam persidangan. Menurutnya, keterbukaan data tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara patuh terhadap aturan. Ia menilai publikasi terbatas ini justru bertujuan menghentikan praktik-praktik curang yang merugikan industri tekstil secara keseluruhan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menilai temuan PPATK berpotensi memengaruhi iklim investasi di sektor tekstil. Ia mendorong agar PPATK membuka data dalam PIK terkait pajak tahun 2025 secara lebih jelas kepada publik guna menghindari kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha. Menurut Danang, pernyataan pejabat pemerintah yang tidak disertai penjelasan rinci dapat menimbulkan keresahan di dunia usaha.
Danang juga menyoroti bahwa secara teoritis nilai rekening seorang karyawan dapat mencapai miliaran rupiah, namun angka Rp 12,49 triliun yang disampaikan PPATK dinilai lebih realistis jika terjadi pada rekening perusahaan. Selain itu, ia mengingatkan bahwa nilai perdagangan tekstil ilegal tidak dapat dihitung secara pasti karena sifat kegiatannya yang tersembunyi dan tidak terdata.
Ia menilai temuan PPATK yang dikaitkan dengan rekening karyawan berpotensi menciptakan stigma negatif terhadap seluruh pelaku industri tekstil nasional. Oleh karena itu, Danang mendorong agar aparat penegak hukum segera membawa kasus tersebut ke pengadilan dan membuka identitas aktor yang terlibat, termasuk perusahaan dan lembaga keuangan yang digunakan. Menurutnya, pemerintah perlu memperbaiki komunikasi publik dengan menyampaikan informasi secara tegas dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi lanjutan di tengah pelaku industri.