Print

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait indikasi aliran dana mencurigakan senilai Rp 12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil tidak berkaitan dengan proses penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan bahwa seluruh proses penerbitan Pertek impor TPT telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Kemenperin, kata dia, juga mendukung penuh tindak lanjut dan proses hukum atas hasil analisis transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh PPATK.

Febri menegaskan hingga saat ini tidak terdapat bukti yang mengaitkan transaksi mencurigakan tersebut dengan mekanisme penerbitan Pertek impor TPT di Kemenperin. Ia menilai adanya upaya dari pihak-pihak tertentu di luar PPATK dan aparat penegak hukum yang mencoba mengaitkan dua hal yang sejatinya tidak memiliki keterkaitan langsung.

Menurut Febri, sebaiknya publik menunggu proses hukum yang tengah berjalan terkait temuan transaksi mencurigakan tersebut. Ia meyakini praktik tersebut tidak berkaitan dengan proses perizinan impor TPT di Kemenperin, mengingat penerbitan Pertek telah memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta dilakukan melalui prosedur yang jelas.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa seluruh proses penerbitan Pertek dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku dan melalui sistem yang terdokumentasi, dapat ditelusuri, serta dilengkapi dengan mekanisme pengawasan internal. Ia juga menekankan bahwa tidak seluruh arus impor TPT masuk melalui skema Pertek Kemenperin.

Masih terdapat berbagai mekanisme kepabeanan lain yang berada di luar kewenangan Kemenperin dan tidak memerlukan Pertek, seperti Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Pusat Logistik Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta jalur importasi tertentu lainnya. Oleh karena itu, perbedaan antara data impor nasional dan volume Pertek tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai lemahnya tata kelola di Kemenperin.

Febri menambahkan bahwa barang impor dapat masuk melalui berbagai skema, termasuk impor borongan maupun praktik ilegal yang berada di luar kewenangan Kemenperin. Ia juga menegaskan bahwa sejak 2017 hingga saat ini, pengaturan impor TPT selalu dilakukan melalui mekanisme resmi lintas kementerian dan lembaga.

Proses tersebut meliputi penetapan kebutuhan impor melalui Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, penerapan Verifikasi Kemampuan Industri, hingga penerbitan Pertek tahunan yang diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara transparan, terukur, dan terdokumentasi dengan baik.

Menurut Febri, data menunjukkan bahwa volume Pertek semakin selektif dan proporsional dibandingkan total impor nasional. Hal ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dan perlindungan terhadap industri dalam negeri.

Ia juga menyampaikan bahwa perluasan cakupan kode Harmonized System (HS) yang dikenakan kebijakan larangan dan pembatasan serta Pertek dalam regulasi terbaru merupakan langkah korektif untuk memperkuat tata niaga impor TPT nasional dan menutup celah penyalahgunaan. Kemenperin, lanjutnya, akan terus mendorong transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta perbaikan sistem guna mendukung industri TPT yang sehat, berdaya saing, dan berorientasi pada produksi serta ekspor.

Febri menegaskan bahwa masukan dan kritik dari asosiasi maupun pemangku kepentingan akan menjadi bahan evaluasi bagi Kemenperin dalam menyempurnakan kebijakan dan memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk menutup potensi celah yang dapat disalahgunakan.