Print

Pelaku industri tekstil menilai kebijakan stimulus investasi yang selama ini diberikan pemerintah belum mampu menjawab tantangan mendasar sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) meminta pemerintah tidak kembali mengulang pola lama dalam pemberian insentif fiskal yang hanya berfokus pada mendorong investasi baru.

Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, pendekatan insentif berbasis investasi seperti tax holiday dan tax allowance dinilai kurang efektif untuk memperkuat industri tekstil nasional. Menurutnya, persoalan utama industri saat ini bukan terletak pada minat investasi, melainkan pada keberlangsungan usaha di tengah tekanan biaya produksi dan ketatnya persaingan pasar.

Redma menilai, skema insentif investasi tersebut sebenarnya sudah lama tersedia. Namun dalam praktiknya, pemanfaatan fasilitas itu relatif minim. Bahkan, pada periode sebelumnya pemerintah beberapa kali merevisi aturan terkait tax holiday dan tax allowance karena rendahnya minat pelaku industri. Kondisi ini menunjukkan bahwa insentif fiskal yang diarahkan pada investasi belum tentu sesuai dengan kebutuhan riil industri TPT saat ini.

Ia menambahkan, tanpa adanya jaminan pasar dan integrasi yang kuat antara sektor hulu dan hilir, insentif investasi tidak akan berdampak signifikan terhadap peningkatan daya saing maupun ekspor tekstil nasional. Lemahnya keterhubungan antara penyedia bahan baku hingga produsen produk akhir dinilai masih menjadi hambatan struktural yang belum terselesaikan.

APSyFI mendorong agar insentif fiskal lebih diarahkan pada upaya menekan biaya produksi, khususnya di sektor hulu dan antarproses. Sejumlah komponen biaya seperti energi, logistik, beban bunga, dan pajak disebut sangat memengaruhi struktur biaya industri tekstil nasional. Jika beban tersebut tidak ditekan, produk dalam negeri akan terus kalah bersaing, baik di pasar domestik maupun global.

Selain efisiensi biaya, Redma juga menekankan pentingnya kebijakan pengamanan pasar domestik. Masuknya produk impor dengan harga murah dinilai semakin menekan industri lokal. Oleh karena itu, kombinasi antara kebijakan efisiensi biaya dan perlindungan pasar dalam negeri dianggap menjadi kunci agar insentif fiskal benar-benar berdampak pada keberlangsungan industri TPT.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan memastikan pemberian insentif fiskal, baik untuk investasi maupun dunia usaha, tepat sasaran. Hal ini seiring dengan rencana penataan ulang kriteria usaha penerima fasilitas tax holiday dan tax allowance.

Penataan ulang tersebut akan diatur dalam rancangan Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diprakarsai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan ditargetkan berlaku pada 2026. Meski demikian, Purbaya mengaku masih menunggu pembahasan lebih lanjut dari Kemenko Perekonomian dan menegaskan bahwa evaluasi pemberian insentif fiskal akan dilakukan secara kasus per kasus.