Rencana pemerintah membangun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor tekstil dengan nilai investasi hampir Rp100 triliun menuai kritik keras dari DPR RI. Sejumlah anggota Komisi VI menilai, langkah besar tersebut berisiko tinggi apabila tidak dibarengi dengan pembenahan regulasi dan perlindungan nyata terhadap industri tekstil dalam negeri yang saat ini tertekan oleh banjir impor.
Anggota Komisi VI DPR RI, I Nengah Senantara, menyoroti dominasi produk tekstil impor asal China di pasar domestik. Ia menyebut sekitar 90% produk pakaian yang beredar di Indonesia berasal dari China dengan harga sangat murah dan kualitas yang dinilai cukup memadai, sehingga menyingkirkan produk lokal dari persaingan.
Menurut Senantara, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab utama runtuhnya industri tekstil nasional yang berujung pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menilai akar persoalan bukan semata pada lemahnya pelaku usaha, melainkan pada regulasi yang tidak sinkron antar kementerian. Di satu sisi ada kebijakan yang mendorong produksi dalam negeri, namun di sisi lain impor justru dibuka lebar tanpa pengendalian yang ketat.
Ia menegaskan bahwa rencana investasi besar di sektor tekstil harus diperlakukan dengan sangat hati-hati karena menggunakan dana publik. Tanpa regulasi yang kuat dan berpihak pada industri nasional, BUMN tekstil baru dikhawatirkan tidak mampu bersaing dari sisi harga dan akan kalah oleh produk impor.
Senantara bahkan mencontohkan harga kaos impor asal China yang di pasaran bisa dijual sangat murah, sekitar Rp50.000 untuk enam potong. Kondisi ini, menurutnya, mustahil dilawan industri lokal jika negara tidak hadir melalui kebijakan perlindungan yang tegas. Karena itu, ia menekankan pentingnya penataan dan sinkronisasi regulasi lintas kementerian sebelum pemerintah memutuskan membangun industri tekstil baru.
Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel. Ia mengingatkan bahwa mendirikan pabrik bukanlah perkara sulit, tetapi menjalankannya secara berkelanjutan di tengah pasar bebas adalah tantangan besar yang berisiko menimbulkan kerugian negara. Gobel bahkan mengaitkan rencana tersebut dengan pengalaman BUMN baja PT Krakatau Steel Tbk yang tetap mengalami tekanan meski telah mendapat berbagai bentuk perlindungan.
Menurut Gobel, jika industri baja saja bisa terseok, maka industri tekstil yang harus berhadapan langsung dengan produk impor murah berpotensi bernasib lebih buruk. Ia menyarankan agar pemerintah tidak terjebak dalam proyek euforia, melainkan fokus memperkuat industri tekstil yang sudah ada, terutama pelaku usaha menengah di daerah-daerah sentra tekstil seperti Pekalongan.
Ia menilai dukungan seperti pemberian kredit berbunga rendah, fasilitasi ekspor, serta kebijakan perlindungan pasar domestik akan jauh lebih efektif dibanding membangun pabrik baru dengan dana jumbo. Tanpa visi yang jelas dan strategi yang matang, proyek tersebut dikhawatirkan justru membebani negara dan pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga pasar sandang nasional dari serbuan impor ilegal, khususnya pakaian bekas. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyebut pasar domestik Indonesia sangat besar, dengan jumlah penduduk mencapai 281,6 juta jiwa dan nilai belanja sandang sekitar Rp119,8 triliun per tahun.
Meski impor pakaian bekas telah dilarang melalui berbagai regulasi, Faisol mengungkapkan bahwa pada 2024 volume impor pakaian bekas justru melonjak hingga sekitar 3.865 ton. Rata-rata impor pakaian bekas mencapai hampir setengah dari volume pakaian jadi baru, yang dinilai sangat merugikan negara dan memukul industri dalam negeri karena harganya jauh lebih murah.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Permendag Nomor 47 Tahun 2025 dan terus diawasi secara rutin sejak 2022. Hingga kini, pemerintah telah menyita pakaian bekas impor ilegal dengan total nilai sekitar Rp248,11 miliar, disertai sanksi administratif berupa penutupan lokasi dan perintah pemusnahan barang.
Menurut pemerintah, larangan impor pakaian bekas tidak hanya bertujuan melindungi industri dalam negeri dan UMKM, tetapi juga menjaga kesehatan masyarakat serta mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil dunia. Namun, DPR menegaskan bahwa tanpa pembenahan regulasi yang konsisten dan perlindungan pasar yang tegas, rencana membangun BUMN tekstil bernilai ratusan triliun rupiah berisiko menjadi beban baru bagi keuangan negara.