Rencana pemerintah membangun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor tekstil dengan nilai investasi hampir Rp100 triliun menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sejumlah anggota Komisi VI DPR mengingatkan agar pemerintah tidak gegabah menggelontorkan dana besar tanpa pembenahan mendasar, khususnya di sisi regulasi dan perlindungan industri tekstil dalam negeri.
Anggota Komisi VI DPR RI I Nengah Senantara menyoroti derasnya arus masuk produk tekstil impor asal China yang dinilai telah menekan industri nasional. Ia menyebut hampir seluruh produk pakaian di pasar domestik saat ini dikuasai barang impor, dengan porsi produk China mencapai sekitar 90 persen. Menurutnya, harga yang sangat murah dengan kualitas yang dinilai memadai membuat produk lokal semakin sulit bersaing.
Senantara menilai banjir impor tersebut menjadi salah satu faktor utama runtuhnya industri tekstil nasional yang berdampak pada maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menekankan persoalan utama terletak pada regulasi yang tidak sinkron antar kementerian. Di satu sisi, pemerintah mendorong penguatan produksi dalam negeri, namun di sisi lain kebijakan impor justru dibuka lebar.
Ia juga mengingatkan bahwa rencana investasi jumbo di sektor tekstil merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara serius. Tanpa perlindungan regulasi yang kuat, industri tekstil baru dinilai sulit bersaing, terutama dari sisi harga. Senantara mencontohkan produk kaus impor asal China yang dijual sangat murah, bahkan sekitar Rp50.000 untuk enam potong pakaian.
Pandangan senada disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Rachmat Gobel. Ia mengkritisi rencana pendirian pabrik tekstil baru dan menyinggung pengalaman BUMN baja PT Krakatau Steel Tbk sebagai pembelajaran. Menurut Gobel, mendirikan pabrik relatif mudah, namun menjalankan dan menjaga keberlanjutan bisnis di tengah persaingan pasar bebas jauh lebih sulit dan berisiko menimbulkan kerugian negara.
Gobel menilai, tanpa visi dan strategi yang jelas, pembangunan BUMN tekstil justru berpotensi bernasib sama atau bahkan lebih buruk. Ia menyarankan agar pemerintah lebih fokus mendukung industri tekstil nasional yang sudah ada, terutama pelaku usaha menengah di daerah seperti Pekalongan dan sentra tekstil lainnya. Dukungan tersebut dapat berupa kredit berbunga rendah atau kebijakan lain yang langsung menyentuh kebutuhan pelaku usaha yang telah terbukti mampu menembus pasar ekspor.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto memang tengah merencanakan pembangunan pabrik tekstil untuk memperkuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah telah melakukan studi awal, dengan rencana pendanaan sebesar US$6 miliar atau setara Rp100,5 triliun yang bersumber dari Danantara. Proyek ini ditargetkan mampu meningkatkan nilai ekspor tekstil Indonesia hingga US$40 miliar dari posisi saat ini yang masih berkisar US$4 miliar.
Di sisi lain, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan besarnya pasar sandang nasional harus dijaga agar tidak dikuasai produk impor ilegal. Dengan jumlah penduduk mencapai 281,6 juta jiwa, belanja masyarakat untuk sandang diperkirakan mencapai Rp119,8 triliun per tahun. Namun, meski impor pakaian bekas telah dilarang melalui sejumlah peraturan menteri perdagangan, realisasinya justru menunjukkan lonjakan pada 2024 dengan volume sekitar 3.865 ton.
Faisol menilai impor pakaian bekas sangat merugikan negara dan industri dalam negeri karena harganya yang jauh lebih murah memukul produk lokal. Hal tersebut juga berdampak langsung pada keberlangsungan UMKM di sektor pakaian jadi.
Sejalan dengan itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Permendag Nomor 47 Tahun 2025. Pemerintah, kata dia, secara rutin melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran pakaian bekas impor ilegal sejak 2022. Total nilai pakaian bekas impor ilegal yang berhasil disita mencapai sekitar Rp248,11 miliar.
Menurut Budi, larangan impor pakaian bekas diberlakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga keberlangsungan industri pakaian jadi dalam negeri—khususnya UMKM—serta mencegah Indonesia menjadi tujuan pembuangan limbah tekstil global.