Print

Industri tekstil nasional kembali menyoroti lemahnya pengawasan impor yang dinilai menjadi penghambat utama pemulihan sektor tersebut. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menilai pemerintah perlu segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap pengawasan impor guna memberantas praktik ilegal dan perdagangan tidak sehat agar industri tekstil kembali mampu menyerap tenaga kerja pada 2026.

Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta, mengatakan tekanan terhadap industri tekstil hingga kini masih berasal dari membanjirnya produk impor murah di pasar domestik. Kondisi tersebut diperparah oleh pelemahan ekspor akibat perlambatan ekonomi global, sehingga pelaku usaha dalam negeri terjepit dari dua sisi.

Menurut Redma, keseriusan pemerintah dalam mengendalikan impor menjadi faktor kunci untuk menciptakan persaingan usaha yang adil di pasar domestik. Tanpa pengendalian yang efektif, produk tekstil dalam negeri akan terus kalah bersaing dengan barang impor berharga murah yang masuk secara masif.

APSyFI menilai agenda paling mendesak bagi pemerintahan Presiden Prabowo adalah penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan serta optimalisasi instrumen perlindungan perdagangan, seperti kebijakan anti-dumping dan safeguard. Langkah tersebut dinilai krusial untuk melindungi produsen dalam negeri dari praktik perdagangan yang merugikan.

Redma menegaskan, tanpa pengamanan pasar domestik yang kuat, industri tekstil akan sulit memulihkan kapasitas produksi maupun membuka lapangan kerja baru, meskipun investasi baru mulai masuk ke sektor manufaktur. Ia menilai perlindungan pasar harus berjalan seiring dengan masuknya investasi agar dampaknya benar-benar dirasakan industri padat karya.

Terkait pertemuan Presiden Prabowo dengan para konglomerat, APSyFI berharap arus investasi tidak hanya terfokus pada sektor padat modal, tetapi juga menyentuh industri padat karya seperti tekstil. Pasalnya, industri tekstil memiliki rantai produksi panjang dari hulu hingga hilir yang berpotensi menjadi instrumen cepat untuk menekan pengangguran dan kemiskinan.

Namun demikian, Redma mengakui kebijakan pengendalian impor kerap menghadapi hambatan di lapangan. Ia menyinggung masih adanya praktik permainan oleh sejumlah pihak, mulai dari importir hingga oknum birokrasi dan aparat, yang membuat kebijakan sulit diterapkan secara konsisten.

Oleh karena itu, APSyFI menilai diperlukan intervensi langsung dari Presiden agar reformasi pengawasan impor dapat berjalan efektif. Keterlibatan langsung kepala negara dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum dan pembenahan sistem pengawasan benar-benar terlaksana dan memberikan perlindungan nyata bagi industri tekstil nasional.