Print

Dalam satu dekade terakhir, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia berada dalam tekanan yang tidak ringan. Sektor yang selama ini dikenal sebagai tulang punggung industri padat karya justru mengalami stagnasi ekspor sejak pertengahan 2010-an. Ketika negara pesaing melesat, Indonesia cenderung berjalan di tempat. Kondisi ini bukan semata-mata dipengaruhi perlambatan ekonomi global, melainkan mencerminkan persoalan struktural yang belum ditangani secara konsisten.

Sejak sekitar 2015, ekspor tekstil Indonesia bergerak di kisaran belasan miliar dolar AS tanpa lonjakan berarti. Di saat yang sama, Vietnam dan Bangladesh mencatat pertumbuhan ekspor tekstil yang stabil dan agresif. Perbedaan kinerja ini menunjukkan bahwa daya saing Indonesia melemah secara relatif. Vietnam mengelola industrialisasi tekstilnya dengan terencana, mendorong modernisasi mesin, otomasi, dan integrasi kawasan industri sejak awal 2010-an. Walaupun upah meningkat, produktivitas turut naik sehingga biaya produksi per unit tetap kompetitif. Sementara itu, Bangladesh memilih strategi biaya tenaga kerja rendah secara konsisten untuk menarik pesanan global dalam skala besar.

Di Indonesia, kenaikan upah minimum sektor manufaktur dalam 10 tahun terakhir tidak diiringi peningkatan produktivitas melalui pelatihan tenaga kerja, insentif teknologi, maupun restrukturisasi mesin yang memadai. Akibatnya, biaya tenaga kerja meningkat tanpa diimbangi efisiensi. Program restrukturisasi mesin yang pernah diluncurkan berjalan terbatas dan kurang konsisten, sehingga banyak pabrik masih menggunakan peralatan lama yang menekan kualitas dan produktivitas.

Ketergantungan pada impor bahan baku, terutama kapas dan serat sintetis, turut memperburuk situasi. Fluktuasi nilai tukar dan harga global langsung berdampak pada biaya produksi nasional. Hingga kini, penguatan industri hulu tekstil belum menjadi agenda strategis yang berkelanjutan. Di sisi lain, biaya energi dan logistik di dalam negeri masih relatif tinggi dibanding negara pesaing. Kebijakan pemerintah cenderung reaktif dan jangka pendek, bukan reformasi struktural yang menyeluruh.

Padahal, secara fundamental sektor TPT memiliki peran vital. Industri ini menyerap sekitar 3,7–3,9 juta tenaga kerja atau lebih dari 20% total tenaga kerja manufaktur. Kontribusinya terhadap ekspor non-migas berkisar 6–7%, serta menjadi bagian penting dalam kelompok Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil yang menyumbang hampir 4% terhadap PDB nasional. Pada 2025, sektor ini bahkan menunjukkan pemulihan dengan pertumbuhan di atas 4%, dan pada awal pemerintahan Prabowo Subianto sektor TPT tercatat tumbuh lebih dari 5%. Angka ini menandakan potensi besar apabila ditopang kebijakan yang tepat.

Karena itu, revitalisasi industri tekstil tidak cukup hanya dengan stimulus sesaat. Negara perlu hadir sebagai penguat ekosistem, bukan pesaing pelaku usaha. Peran BUMN, termasuk melalui entitas seperti Danantara, dapat diarahkan untuk memperkuat sektor hulu—baik serat sintetis maupun kapas—serta membantu menekan biaya produksi melalui dukungan energi dan bahan baku yang lebih stabil dan transparan. Skema tersebut harus berbasis kemitraan sehat agar tidak menciptakan distorsi pasar.

Langkah strategis lainnya adalah pembentukan kementerian atau badan khusus tekstil guna memastikan sinkronisasi kebijakan upah, energi, perdagangan, dan investasi. Sejumlah negara seperti India, Pakistan, dan Turkmenistan telah memiliki struktur kelembagaan khusus yang menangani sektor tekstil sebagai agenda nasional. Indonesia dapat belajar dari pendekatan tersebut untuk memastikan fokus kebijakan yang konsisten dan berjangka panjang.

Di sisi regulasi, RUU Pertekstilan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional perlu segera dibahas dan disahkan sebagai payung hukum komprehensif. Undang-undang ini penting untuk mendorong reindustrialisasi, melindungi industri lokal dari praktik impor tidak sehat, serta mengintegrasikan rantai pasok dari hulu hingga hilir. Dengan kerangka hukum yang kuat, sektor TPT dapat diarahkan menjadi industri hijau, berdaya saing global, dan berorientasi ekspor.

Target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028–2029 menempatkan manufaktur sebagai penggerak utama. Agar kontribusinya signifikan terhadap PDB, industri TPT perlu tumbuh di atas 6%. Untuk itu, sektor ini dapat diposisikan sebagai prioritas dalam RPJMN 2025–2049 dan bahkan didorong menjadi Proyek Strategis Nasional. Tanpa langkah terintegrasi, risiko deindustrialisasi akan semakin nyata. Namun dengan sinergi negara dan pelaku usaha, industri tekstil Indonesia masih memiliki peluang besar untuk kembali menjadi kekuatan regional dan global.