Print

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani perjanjian perdagangan resiprokal yang membuka akses tarif 0 persen bagi produk tekstil dan garmen (apparel) Indonesia melalui skema kuota tertentu. Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring.

Melalui perjanjian ini, kedua negara sepakat menerapkan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ), yakni skema yang memungkinkan volume tertentu impor tekstil dan garmen asal Indonesia masuk ke pasar AS dengan tarif Bea Masuk 0 persen. Skema TRQ memberikan fasilitas tarif preferensial untuk jumlah tertentu, sementara volume di luar kuota tetap mengikuti ketentuan tarif yang berlaku.

Ketentuan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang telah ditandatangani kedua belah pihak. Dalam kesepakatan itu, volume kuota yang memperoleh tarif 0 persen akan ditentukan berdasarkan jumlah bahan baku tekstil yang diimpor Indonesia dari AS, seperti kapas (cotton) dan serat buatan (man-made fiber). Dengan demikian, kerja sama ini membentuk keterkaitan langsung antara ekspor produk jadi Indonesia dan impor bahan baku asal AS.

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak luas bagi perekonomian nasional. Sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) saat ini menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja. Jika dihitung bersama anggota keluarga para pekerja, maka kebijakan tersebut diperkirakan berdampak pada sekitar 20 juta masyarakat Indonesia.

Sebagai bagian dari prinsip timbal balik, Indonesia juga memberikan fasilitas tarif 0 persen untuk sejumlah produk impor asal AS, terutama komoditas pertanian seperti gandum dan kedelai. Menurut Airlangga, langkah ini tidak akan membebani masyarakat karena justru membantu menjaga harga bahan baku untuk produk berbasis gandum dan kedelai tetap stabil tanpa tambahan biaya impor.

Tak hanya tekstil dan garmen, perjanjian ini juga mencakup total 1.819 pos tarif produk Indonesia yang memperoleh pembebasan tarif hingga 0 persen di pasar AS. Daftar produk tersebut mencakup berbagai komoditas unggulan nasional seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang. Cakupan yang luas ini menunjukkan bahwa ART bukan sekadar kesepakatan sektoral, melainkan kerja sama perdagangan komprehensif yang memperkuat akses pasar Indonesia ke ekonomi terbesar dunia.

Dari sisi prosedural, perjanjian ART akan mulai berlaku efektif 90 hari setelah seluruh proses hukum di masing-masing negara diselesaikan. Di Indonesia, tahapan tersebut melibatkan konsultasi dengan DPR RI, sementara di AS akan diselesaikan melalui mekanisme internal parlemen setempat. Proses ini memastikan bahwa kesepakatan memiliki dasar hukum yang kuat sebelum implementasi penuh dilakukan.

Perjanjian ini juga dirancang bersifat dinamis. Kedua negara sepakat bahwa perubahan terhadap ketentuan yang ada dapat dilakukan di masa depan melalui persetujuan tertulis bersama. Bahkan, terdapat peluang penyesuaian tarif yang lebih rendah apabila disepakati melalui forum bersama yang akan dibentuk, termasuk melalui Council Board yang direncanakan dalam kerangka kerja sama tersebut.

Dengan diberlakukannya skema TRQ dan pembebasan tarif untuk ribuan pos produk, Indonesia berpeluang memperluas penetrasi pasar ekspor sekaligus memperkuat hubungan dagang strategis dengan AS. Bagi industri tekstil dan garmen, kesepakatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok, dan mendorong daya saing global di tengah dinamika perdagangan internasional yang semakin kompetitif.