Print

Asosiasi Garmen dan Textile Indonesia (AGTI) menegaskan bahwa kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak serta-merta batal meski Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif era Presiden Donald Trump. Dunia usaha, khususnya sektor tekstil dan garmen, diminta tidak terburu-buru menyimpulkan dampak perubahan kebijakan tersebut.

Ketua Umum AGTI, Anne Patricia Sutanto, menjelaskan bahwa dalam nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani, terdapat skema kerja sama business to business (B-to-B). Skema ini pada dasarnya dibangun atas kebutuhan bersama atau mutual necessity, terutama dalam konteks rantai pasok (supply chain), sehingga tidak bisa dipukul rata berpotensi batal hanya karena perubahan kebijakan tarif di Amerika Serikat.

Menurutnya, kerja sama B-to-B sangat bergantung pada rasionalitas bisnis. Selama aspek komersial dinilai menguntungkan dan perhitungan usaha tetap masuk akal, maka peluang kelanjutan kerja sama masih terbuka. Artinya, dinamika tarif memang menjadi variabel penting, namun bukan satu-satunya penentu keberlangsungan kesepakatan.

AGTI pun meminta pemerintah Indonesia tetap aktif menjalin dialog dan diplomasi dengan otoritas AS guna merespons perubahan kebijakan tarif terhadap produk yang masuk ke pasar Amerika. Mengingat tarif menyangkut produk yang diekspor ke AS, maka perkembangan kebijakan di negara tersebut perlu dicermati secara seksama oleh pemerintah maupun pelaku usaha.

Di sisi lain, pelaku industri masih menunggu langkah resmi pemerintah Indonesia dalam menyikapi dinamika terbaru tersebut. Pasalnya, kesepakatan yang telah ditandatangani sebelumnya, termasuk Agreement on Reciprocal Trade (ART), masih memerlukan proses lanjutan dalam waktu 60 hari untuk memperoleh persetujuan lebih lanjut dari instansi berwenang di masing-masing negara.

Sebagaimana diketahui, kerja sama perdagangan sektor tekstil dan garmen menjadi bagian dari 11 MoU Indonesia–AS dengan nilai total mencapai US$38,4 miliar. Kesepakatan ini juga menjadi bagian dari upaya negosiasi tarif resiprokal antara kedua negara.

Dalam konteks industri tekstil, salah satu poin penting kerja sama adalah pembelian bahan baku kapas oleh pengusaha Indonesia dari pemasok AS. Indonesia saat ini masih bergantung pada impor kapas senilai sekitar US$1,5 miliar per tahun untuk memenuhi kebutuhan 1,8–2 juta bale. Dari jumlah tersebut, Amerika Serikat menyumbang sekitar US$150 juta per tahun atau sekitar 10% dari total impor kapas nasional.

Salah satu MoU yang diteken adalah kerja sama kapas antara Busana Apparel Group, anggota AGTI, dengan National Cotton Council of America. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat pasokan bahan baku sekaligus menjaga stabilitas rantai pasok industri tekstil dalam negeri.

Selain itu, anggota AGTI lainnya, PT Pan Brothers Tbk, juga menandatangani kerja sama dengan Ravel Holding Ine terkait pemanfaatan worn clothing yang telah melalui proses penghancuran (shredding) di negara asal. Material tersebut kemudian diolah di Indonesia menjadi serat daur ulang (recycled fiber).

AGTI menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukanlah impor pakaian bekas utuh untuk diperjualbelikan di pasar domestik. Permintaan awal dari pihak Amerika Serikat agar Indonesia menampung worn clothing dalam bentuk utuh tidak dapat dipenuhi. Sebagai jalan tengah, proses penghancuran dilakukan di AS, sementara materialnya dimanfaatkan sebagai bahan baku industri daur ulang di Indonesia dalam kerangka investasi dan penguatan teknologi ekonomi sirkular.

Dengan demikian, meski pembatalan kebijakan tarif Trump menimbulkan dinamika baru, pelaku industri tekstil menilai masih terlalu dini untuk menyimpulkan dampak langsung terhadap seluruh kesepakatan dagang. Faktor kebutuhan rantai pasok, kepentingan komersial, serta proses lanjutan di tingkat pemerintah akan menjadi penentu arah keberlanjutan kerja sama Indonesia–Amerika Serikat ke depan.