Print

Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengungkap potensi risiko di balik pemberlakuan tarif 0 persen untuk produk tekstil dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat. Peneliti Departemen Ekonomi CSIS, Riandy Laksono, menilai kebijakan tersebut dapat memicu disrupsi rantai pasok industri tekstil nasional.

Dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART), kuota bebas tarif untuk produk tekstil Indonesia ditentukan berdasarkan besaran penggunaan bahan baku asal Amerika Serikat. Artinya, semakin besar porsi bahan baku dari AS yang digunakan, semakin besar pula peluang memperoleh fasilitas tarif nol persen.

Masalahnya, struktur impor bahan baku tekstil Indonesia saat ini masih sangat bergantung pada Cina. Data yang dipaparkan Riandy menunjukkan bahwa impor cotton dari AS hanya sekitar 8,6 persen, sedangkan dari Cina mencapai 29,4 persen. Untuk bahan baku man-made fiber, ketimpangannya bahkan lebih tajam: dari AS hanya 0,3 persen, sementara dari Cina mencapai 65,1 persen.

Menurut Riandy, jika pelaku industri didorong atau dipaksa beralih ke bahan baku asal AS demi memenuhi syarat kuota tarif nol persen, maka potensi gangguan pada rantai pasok sangat besar. Perubahan mendadak dalam struktur pemasok bisa berdampak pada biaya produksi, stabilitas pasokan, hingga daya saing harga produk jadi.

Persoalan harga menjadi tantangan berikutnya. Riandy mencontohkan, kain katun asal AS dibanderol sekitar US$ 19,9 per kilogram, jauh lebih tinggi dibandingkan produk serupa dari Cina yang hanya sekitar US$ 6,25 per kilogram. Selisih harga yang signifikan ini dinilai berpotensi menggerus bahkan menghapus keuntungan yang diperoleh dari pembebasan tarif ekspor 0 persen.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa AS menyepakati pembebasan tarif ekspor produk tekstil Indonesia dengan batasan kuota tertentu. Dalam nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati, terdapat komitmen pembelian cotton dari AS yang menjadi bagian dari skema pemberian fasilitas tarif tersebut. Selama ini, nilai ekspor tekstil Indonesia ke AS tercatat sekitar US$ 4 miliar.

Secara keseluruhan, perjanjian dagang Indonesia–AS menetapkan tarif sebesar 19 persen untuk produk ekspor Indonesia ke Amerika Serikat. Namun, sebanyak 1.819 produk pertanian dan industri mendapatkan fasilitas tarif nol persen tanpa ketentuan khusus. Produk tersebut mencakup minyak sawit mentah, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.

Temuan CSIS ini menunjukkan bahwa kebijakan tarif nol persen di sektor tekstil tidak serta-merta menjadi kabar baik tanpa mempertimbangkan struktur biaya dan ketergantungan bahan baku industri dalam negeri. Tanpa strategi penyesuaian yang matang, insentif perdagangan justru berisiko menciptakan tekanan baru bagi pelaku usaha tekstil nasional.