Print

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sukoharjo akhirnya angkat bicara terkait aduan dugaan bangunan yang menyerobot lahan milik investor pabrik tekstil PT Bhakti Agung Santosa di Desa Pondok, Kecamatan Grogol. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penanganan dengan pendekatan yang hati-hati.

Kepala DPUPR Sukoharjo, Bowo Atmojo, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengabaikan laporan yang masuk. Ia menyampaikan bahwa proses penanganan masih berlangsung, terutama melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional guna memastikan kejelasan batas lahan yang menjadi objek sengketa.

Menurutnya, langkah koordinasi ini penting untuk memastikan setiap keputusan yang diambil nantinya didasarkan pada data yang valid dan akurat. Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. DPUPR juga memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut setelah proses verifikasi dan koordinasi selesai dilakukan.

Aduan dari pihak PT Bhakti Agung Santosa mencuat setelah ditemukan dugaan adanya bangunan apotek yang melebar hingga masuk ke area lahan perusahaan. Perkiraan pelanggaran tersebut memiliki ukuran sekitar 1,5 meter lebar dan 7 meter panjang. Atas temuan itu, pihak investor mendesak dilakukan peninjauan langsung ke lokasi serta evaluasi terhadap izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Secara terpisah, perwakilan PT BAS, Edi Parwanto, mengungkapkan bahwa dirinya telah mendatangi kantor DPUPR pada Kamis (12/3/2026) untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah diajukan sejak awal Maret. Ia berharap adanya kejelasan dan tindak lanjut konkret dari pihak terkait dalam waktu dekat.