Print

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas kepada emiten tekstil asal Bandung, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), atas pelanggaran ketentuan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan di pasar modal.

Sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis, menyusul pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020. Dalam ketentuan tersebut, perusahaan diwajibkan menjalankan prosedur yang ketat dalam transaksi yang mengandung benturan kepentingan, namun hal ini tidak dipenuhi oleh SBAT.

Pelanggaran tersebut terkait dengan penurunan bunga dalam Addendum 4 Perjanjian Kredit Nomor 54 tanggal 8 Juli 2020 antara SBAT dan PT Mitra Buana Korporindo (MBK). Selain itu, perusahaan juga melanggar ketentuan dalam Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang pada tanggal yang sama dengan PT Celestia Sinergi Indonesia (CSI).

Dalam keterangannya, OJK menegaskan bahwa transaksi tersebut mengandung benturan kepentingan karena memberikan keuntungan kepada pihak terafiliasi, yang pada akhirnya merugikan perseroan.

Tak hanya kepada perusahaan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Tan Heng Lok selaku pihak pengendali SBAT sekaligus MBK dan CSI. Ia dikenai denda sebesar Rp45 juta serta larangan untuk menjabat sebagai anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor pasar modal selama lima tahun.

OJK menilai Tan Heng Lok memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku. Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku pasar untuk lebih disiplin dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, khususnya terkait transparansi dan pengelolaan konflik kepentingan.