Print

Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 untuk produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian terus mempercepat kesiapan industri nasional. Langkah ini difokuskan pada penguatan ekosistem halal yang terintegrasi dari hulu hingga hilir guna memastikan daya saing industri Indonesia di pasar global semakin meningkat.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat industri halal dunia. Hal ini didukung oleh besarnya pasar domestik serta meningkatnya tren halal sebagai bagian dari gaya hidup global. Ia menyampaikan bahwa kinerja ekspor produk halal, termasuk sektor modest fashion, menunjukkan potensi signifikan dengan nilai mencapai USD8,28 miliar pada tahun 2024.

Untuk memperkuat posisi tersebut, pemerintah mengakselerasi implementasi program yang tertuang dalam Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahap II 2025–2029. Fokus utama diarahkan pada peningkatan daya saing sektor makanan dan minuman, serta industri tekstil, pakaian jadi, kulit, dan alas kaki yang termasuk dalam kategori barang gunaan.

Upaya peningkatan pemahaman pelaku industri juga terus dilakukan melalui berbagai kegiatan sosialisasi. Salah satunya adalah TEXTalk yang diselenggarakan oleh Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI) Tekstil Kemenperin, yang diikuti oleh lebih dari 180 peserta dari berbagai pemangku kepentingan. Kegiatan ini menjadi sarana diseminasi implementasi sertifikasi halal, khususnya untuk sektor tekstil dan produk tekstil.

Sertifikasi halal untuk barang gunaan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta regulasi turunannya yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Ketentuan ini mencakup berbagai kategori produk, mulai dari sandang, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat kesehatan, hingga bahan penyusun yang berpotensi mengandung unsur hewani.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menekankan pentingnya peran unit balai dalam mendukung kesiapan industri menghadapi regulasi nasional dan standar global. Menurutnya, balai tidak hanya menyediakan layanan jasa industri, tetapi juga berperan sebagai fasilitator edukasi dan pendampingan untuk meningkatkan kualitas serta kemandirian rantai pasok industri nasional.

Sementara itu, BBSPJI Tekstil telah mengantongi akreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kategori utama dari BPJPH untuk ruang lingkup barang gunaan. Dengan kapasitas tersebut, balai diharapkan mampu memberikan layanan pemeriksaan halal yang profesional dan kredibel bagi pelaku industri menjelang tenggat waktu Oktober 2026.

Kepala BBSPJI Tekstil, Hagung Eko Pawoko, mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama industri saat ini adalah belum terbentuknya ekosistem halal yang sepenuhnya terintegrasi, terutama pada rantai pasok bahan baku dan bahan penolong. Ia menambahkan bahwa panduan titik kritis halal yang disusun diharapkan dapat membantu pelaku industri dalam mengidentifikasi kewajiban sertifikasi serta menelusuri sumber bahan baku yang berpotensi mengandung unsur non-halal.

Pemahaman yang seragam terkait regulasi juga dinilai penting untuk mempercepat proses pengumpulan dokumen dari pemasok, seperti sertifikat halal, MSDS, Certificate of Analysis (COA), hingga surat pernyataan bebas unsur babi. Dengan demikian, proses sertifikasi dapat berjalan lebih efisien dan tepat waktu.

Optimisme pemerintah semakin diperkuat dengan capaian Indonesia dalam laporan State of the Global Islamic Economy Report 2024/25, di mana Indonesia menempati peringkat ketiga dalam ekosistem industri halal dunia. Posisi ini berada di bawah Malaysia dan Arab Saudi, namun di atas Uni Emirat Arab dan Bahrain. Meski demikian, Indonesia mencatat kenaikan skor tertinggi dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan tren pertumbuhan yang positif.

Di sisi lain, penguatan ekosistem halal juga dilakukan oleh sektor logistik. PT Kereta Api Logistik berhasil meraih sertifikasi halal untuk layanan pengiriman barang ritel melalui Kalog Express di beberapa titik distribusi utama. Direktur Utama KAI Logistik, Yuskal Setiawan, menyatakan bahwa sertifikasi ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan kepastian hukum dan operasional, sekaligus membangun kepercayaan pasar di tengah persaingan industri yang semakin ketat.

Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan lembaga pendukung, implementasi sertifikasi halal diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban regulatif, tetapi juga instrumen strategis untuk mendorong daya saing industri nasional serta memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.