Print

Pemerintah mempercepat langkah penguatan pengawasan impor seiring diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal pada sektor tekstil mulai 17 Oktober 2026. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada celah bagi produk yang lolos uji kesehatan namun belum memenuhi standar halal masuk ke pasar domestik.

Integrasi pengawasan menjadi fokus utama antara Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selama ini, terdapat potensi ketidaksinkronan dalam proses pengawasan, di mana suatu produk dapat dinyatakan aman secara kesehatan, tetapi belum tentu memenuhi ketentuan halal yang berlaku.

Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pengawasan ke depan harus mampu memastikan dua aspek sekaligus, yakni kesehatan dan kehalalan produk. Ia menyebutkan bahwa kolaborasi lintas lembaga akan diperkuat melalui harmonisasi regulasi serta integrasi sistem pengawasan di berbagai pintu masuk, termasuk pelabuhan, bandara, dan perbatasan darat.

Melalui penerapan sistem single window, pemerintah menargetkan seluruh informasi terkait barang impor, mulai dari jenis, volume, hingga status halal, dapat dipantau secara menyeluruh sebelum produk tersebut beredar di dalam negeri. Dengan demikian, pengawasan tidak lagi berjalan secara terpisah, melainkan saling terhubung dalam satu sistem yang terintegrasi.

Di sisi lain, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa perluasan kewajiban halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mulai efektif pada Oktober 2026. Ia menekankan bahwa konsep halal tidak hanya sebatas label, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan, kenyamanan, serta kepuasan masyarakat sebagai konsumen.

Pemerintah juga mengingatkan adanya risiko jika pelaku usaha tidak melakukan persiapan sejak dini. Produk yang belum bersertifikat halal berpotensi sudah beredar sebelum aturan berlaku penuh, sehingga dapat menimbulkan kewajiban penarikan barang dari pasar serta konsekuensi hukum bagi pelaku usaha.

Sementara itu, dari sisi industri, kesiapan sektor tekstil dinilai masih menghadapi sejumlah tantangan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia, Farhan Aqil Syauqi, menyebut bahwa rantai pasok yang belum terintegrasi serta ketergantungan pada bahan baku impor menjadi hambatan dalam proses penelusuran halal.

Ia juga menyoroti bahwa pelaku usaha masih menunggu kejelasan terkait skema sertifikasi dan mekanisme audit yang akan diterapkan pemerintah. Menurutnya, pengembangan ekosistem halal di sektor tekstil tidak cukup berhenti pada level serat dan benang, melainkan harus diperluas hingga mencakup kain dan produk jadi agar seluruh rantai pasok dapat berjalan secara optimal.