Print

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperluas cakupan program Wajib Halal Oktober 2026 dengan menyasar lebih banyak kategori produk, termasuk tekstil dan berbagai barang yang bersentuhan langsung dengan kulit. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan transparansi produk yang beredar di masyarakat.

Kepala BPJPH Haikal Hasan menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup obat-obatan, kosmetik, serta berbagai barang gunaan lainnya. Dalam tahap implementasi Oktober 2026, produk tekstil dan barang yang memiliki kontak langsung dengan kulit turut masuk dalam prioritas pengawasan halal.

Menurut Haikal, perluasan kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian informasi bagi masyarakat dalam memilih produk yang digunakan sehari-hari. Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen diharapkan memperoleh jaminan terkait proses produksi, bahan baku, hingga standar keamanan produk.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan mampu menjangkau seluruh pelaku usaha, mulai dari industri besar hingga UMKM.

Dalam mendukung pelaksanaan program tersebut, PT Surveyor Indonesia melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama turut berperan dalam proses pemeriksaan dan pendampingan sertifikasi halal. Hingga kini, lebih dari 4.500 pelaku industri disebut telah menjalani proses pemeriksaan halal melalui lembaga tersebut.

Selain pemeriksaan, pendampingan kepada pelaku usaha juga terus dilakukan agar lebih siap menghadapi aturan Wajib Halal Oktober 2026. Program pendampingan mencakup edukasi teknis, asistensi pengurusan sertifikasi, hingga penguatan kapasitas usaha untuk memenuhi standar halal nasional.

Direktur Utama PT Surveyor Indonesia, Fajar Wibhiyadi, menyatakan sinergi dengan BPJPH menjadi faktor penting untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal. Menurutnya, kebijakan halal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan regulasi, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas produk, kepercayaan konsumen, dan daya saing industri di pasar.

Pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan juga terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal. Ke depan, kolaborasi antara BPJPH, lembaga pemeriksa halal, dan dunia usaha diharapkan mampu memperkuat ekosistem halal nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun global.