Print

Sentra penjualan pakaian bekas atau thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat, masih menjadi magnet bagi masyarakat. Keramaian terlihat di area lantai dua yang dipenuhi toko-toko penjual pakaian bekas, terutama gerai yang menjual pakaian wanita seperti kemeja, blazer, hingga celana panjang.

Meski belum seramai periode menjelang Lebaran, aktivitas jual beli di kawasan tersebut tetap berjalan ramai. Para pedagang menyebut tingginya minat pembeli didorong oleh harga yang terjangkau dengan kualitas barang yang dinilai masih baik.

Salah satu pedagang, Gery, mengatakan pengunjung terus berdatangan setiap hari. Sebagian hanya melihat-lihat koleksi, namun tidak sedikit yang akhirnya memutuskan membeli setelah melihat kualitas barang yang ditawarkan.

Menurutnya, harga murah menjadi daya tarik utama. Dengan kisaran Rp25.000, pembeli sudah bisa mendapatkan pakaian berkualitas, termasuk produk impor bekas pakai yang masih layak digunakan.

Minat masyarakat terhadap thrifting juga diakui para pembeli. Riri, salah seorang pelanggan, mengaku rutin datang ke Pasar Senen setiap dua bulan sekali untuk mencari koleksi baru yang datang dari luar negeri.

Baginya, selain harga yang terjangkau, pakaian bekas impor memiliki daya tarik tersendiri karena modelnya unik dan tidak mudah ditemukan di pasaran lokal. Banyak produk yang berasal dari Jepang dan Korea Selatan, sehingga menawarkan variasi desain yang berbeda.

Pembeli lainnya, Nika, mengungkapkan ketertarikannya datang ke Pasar Senen bermula dari ulasan di media sosial. Setelah mencoba langsung, ia menilai banyak pakaian dengan kualitas bagus yang dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan produk serupa di pusat perbelanjaan modern.

Menurutnya, pengalaman berburu pakaian bekas bukan sekadar berbelanja, melainkan sensasi menemukan barang unik dengan harga menarik. Beberapa item seperti jaket musim dingin, yang di pusat perbelanjaan bisa dijual hingga jutaan rupiah, di Pasar Senen bisa didapatkan dengan harga paling tinggi sekitar Rp200.000.

Di tengah tingginya minat masyarakat, pemerintah saat ini memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil yang efektif sejak 29 Agustus 2025. Aturan tersebut mengatur pengendalian impor tekstil dan produk tekstil sesuai peruntukannya, termasuk pengawasan terhadap peredaran produk pakaian jadi di pasar domestik.