Print

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mempercepat kesiapan industri nasional menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan ekosistem industri halal dari hulu hingga hilir guna meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan Indonesia memiliki peluang besar untuk berkembang sebagai pusat industri halal dunia. Potensi tersebut didukung besarnya pasar domestik dan meningkatnya tren halal yang kini menjadi bagian dari gaya hidup global.

“Sudah saatnya Indonesia menjadi pusat industri halal dunia, bukan hanya sebagai pasar bagi produk luar negeri. Kinerja ekspor produk halal, termasuk sektor modest fashion, menunjukkan potensi yang sangat besar, dengan capaian mencapai USD8,28 miliar pada tahun 2024,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/4).

Untuk mendukung target tersebut, Kemenperin mempercepat implementasi program pengembangan industri halal yang tercantum dalam Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahap II 2025–2029. Fokus pengembangan diarahkan pada peningkatan daya saing sektor makanan dan minuman, serta industri tekstil, pakaian jadi, kulit, dan alas kaki yang termasuk kategori barang gunaan.

Sebagai bagian dari upaya edukasi industri, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI) Tekstil Kemenperin menggelar kegiatan TEXTalk yang diikuti lebih dari 180 peserta dari berbagai pemangku kepentingan industri. Forum tersebut menjadi sarana sosialisasi implementasi sertifikasi halal pada produk barang gunaan, khususnya sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Kewajiban sertifikasi halal untuk barang gunaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta regulasi turunan yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan tersebut mencakup berbagai produk seperti sandang, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat kesehatan, hingga bahan penyusun barang gunaan yang mengandung unsur hewani.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menilai peran unit balai sangat penting dalam mendukung kesiapan industri menghadapi regulasi nasional maupun standar global.

Menurutnya, balai tidak hanya menyediakan layanan jasa industri, tetapi juga menjadi fasilitator edukasi dan pendampingan guna memperkuat daya saing industri nasional serta mendorong kemandirian rantai pasok dalam negeri.

Sementara itu, Kepala BBSPJI Tekstil Hagung Eko Pawoko menjelaskan tantangan utama yang masih dihadapi industri saat ini adalah belum terbentuknya ekosistem halal yang terintegrasi, terutama pada rantai pasok bahan baku dan bahan penolong.

Ia mengatakan panduan titik kritis halal yang disusun diharapkan dapat membantu pelaku industri, khususnya sektor TPT, dalam mengidentifikasi kewajiban sertifikasi halal sekaligus menelusuri sumber bahan baku yang berpotensi mengandung unsur non-halal.

Selain itu, pemahaman yang seragam terkait regulasi halal dinilai dapat mempercepat proses pengumpulan dokumen dari pemasok, seperti Sertifikat Halal, Material Safety Data Sheet (MSDS), Certificate of Analysis (COA), hingga surat pernyataan bebas unsur babi sehingga proses sertifikasi menjadi lebih efisien.

Kemenperin optimistis sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga pendukung akan membuat implementasi sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing industri nasional di pasar internasional.