Pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai upaya diplomasi perdagangan untuk mengamankan akses pasar ekspor ke Amerika Serikat (AS), terutama bagi sejumlah komoditas unggulan seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur. Langkah tersebut dilakukan di tengah potensi kenaikan tarif impor produk Indonesia yang diperkirakan dapat mencapai 18 persen setelah berakhirnya masa tarif sementara pada 24 Juli 2026.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa posisi Indonesia dalam proses evaluasi perdagangan yang dilakukan pemerintah AS masih relatif lebih baik dibandingkan banyak negara lain. Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang dinilai telah memenuhi berbagai ketentuan terkait isu kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) dan pencegahan praktik kerja paksa (forced labor).
Dari sekitar 60 negara yang menjadi objek investigasi perdagangan AS, hanya enam negara yang masuk dalam kategori telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kondisi tersebut memberikan peluang bagi Indonesia untuk memperoleh perlakuan yang lebih baik dibandingkan negara-negara lain yang masih dianggap belum patuh terhadap ketentuan tersebut.
Saat ini, produk asal Indonesia masih dikenakan tarif sementara sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut berlaku hingga 24 Juli 2026, sebelum pemerintah AS menetapkan skema tarif baru yang akan menggantikannya. Meski demikian, besaran tarif yang sebelumnya muncul dalam laporan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) belum bersifat final sehingga Indonesia masih memiliki ruang untuk memberikan tanggapan dan melakukan negosiasi.
Pemerintah Indonesia tidak hanya berfokus pada upaya menekan besaran tarif umum, tetapi juga memperjuangkan pengecualian tarif bagi berbagai produk yang memiliki kontribusi besar terhadap ekspor nasional. Beberapa komoditas seperti minyak sawit dan kopi telah masuk dalam daftar produk yang dibahas untuk mendapatkan fasilitas pengecualian.
Selain kedua komoditas tersebut, pemerintah juga mengupayakan agar produk tekstil, alas kaki, furnitur, serta sejumlah kelompok produk lainnya dapat terbebas dari kebijakan tarif baru yang tengah disusun AS. Menurut pemerintah, keberhasilan memperoleh pengecualian bagi komoditas ekspor utama akan memberikan dampak yang jauh lebih signifikan terhadap daya saing produk Indonesia di pasar internasional dibandingkan sekadar penurunan tarif secara umum.
Untuk memperkuat posisi dalam negosiasi, Indonesia juga menunjukkan komitmennya dalam mencegah praktik kerja paksa dalam rantai pasok perdagangan. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang impor barang yang terindikasi menggunakan praktik forced labor.
Pemerintah melalui tim lintas kementerian terus melakukan komunikasi intensif dengan otoritas AS guna menjelaskan berbagai kebijakan dan langkah yang telah diambil Indonesia. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam proses negosiasi yang masih berlangsung hingga keputusan final terkait tarif impor diumumkan oleh pemerintah AS.
Dengan masih terbukanya ruang negosiasi hingga akhir Juli 2026, pemerintah optimistis dapat memperoleh hasil yang lebih menguntungkan bagi pelaku industri nasional, khususnya sektor tekstil, alas kaki, dan furnitur yang selama ini menjadi salah satu penopang utama ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat.