Print

Pemerintah Indonesia memastikan sejumlah komoditas ekspor nasional mendapatkan pengecualian dari kebijakan tarif baru yang tengah disiapkan oleh Amerika Serikat (AS). Komoditas yang dikecualikan tersebut mencakup produk perkebunan, tekstil, serta suku cadang atau spareparts yang selama ini menjadi bagian penting dari perdagangan bilateral kedua negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pengecualian tersebut merupakan hasil dari proses investigasi yang dilakukan pemerintah AS berdasarkan Bab 301 Undang-Undang Perdagangan AS atau Trade Act of 1974. Kebijakan tersebut menjadi dasar bagi AS dalam mengevaluasi berbagai aspek perdagangan internasional, termasuk isu ketenagakerjaan dan kapasitas produksi industri.

Saat ini, produk ekspor Indonesia masih dikenakan tarif sementara sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut berlaku hingga 24 Juli 2026 sebelum nantinya digantikan dengan struktur tarif baru yang sedang difinalisasi oleh otoritas perdagangan AS. Dalam skema yang tengah dibahas, tarif akan disusun secara bertahap melalui beberapa komponen yang saling melengkapi.

Komponen pertama berkaitan dengan isu kerja paksa atau forced labor yang dikenakan sebesar 10 persen. Selanjutnya, pemerintah AS berencana menambahkan komponen tarif lain yang berkaitan dengan kelebihan kapasitas struktural manufaktur. Kedua komponen tersebut akan dikombinasikan dengan sejumlah mekanisme pengecualian untuk produk-produk tertentu yang telah memperoleh kesepakatan bersama.

Melalui skema tersebut, total tarif yang berpotensi dikenakan terhadap sebagian produk ekspor Indonesia diperkirakan mencapai 18 persen. Namun demikian, pemerintah mencatat bahwa produk tekstil Indonesia berpeluang terbebas dari tambahan tarif yang berkaitan dengan isu kelebihan kapasitas struktural. Kondisi ini dinilai penting karena dapat menjaga daya saing industri tekstil nasional di pasar Amerika Serikat yang merupakan salah satu tujuan ekspor utama Indonesia.

Proses penetapan komponen tarif terkait kelebihan kapasitas struktural diperkirakan akan berlangsung beberapa pekan setelah masa tarif sementara berakhir pada akhir Juli 2026. Pemerintah Indonesia terus melakukan komunikasi dan negosiasi dengan pihak AS untuk memastikan kepentingan eksportir nasional tetap terlindungi.

Selain membahas kebijakan tarif, kedua negara juga tengah memperkuat kerja sama perdagangan melalui pembahasan berbagai isu strategis lainnya. Beberapa di antaranya meliputi perizinan impor produk pertanian asal AS seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, dan bungkil kedelai. Pembahasan juga mencakup akses pasar bagi produk tembaga Indonesia yang terkait dengan kebijakan tarif Section 232 serta implementasi Perjanjian Subsidi Perikanan global.

Pemerintah menilai penyelesaian berbagai hambatan perdagangan tersebut akan menjadi faktor penting dalam memperkuat hubungan ekonomi Indonesia dan Amerika Serikat. Selain mendukung kelancaran perdagangan bilateral, kemajuan kerja sama ini juga diharapkan dapat mempercepat langkah Indonesia dalam proses aksesi menuju keanggotaan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Dengan adanya pengecualian terhadap sejumlah komoditas strategis, khususnya tekstil, pemerintah optimistis kinerja ekspor Indonesia ke pasar AS dapat tetap terjaga di tengah perubahan kebijakan perdagangan global yang semakin dinamis.