Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate dinilai memberikan tantangan baru bagi industri padat karya nasional, khususnya sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri mebel dan kerajinan. Pelaku usaha menilai era suku bunga tinggi berpotensi menghambat investasi, memperbesar biaya produksi, hingga menekan permintaan pasar domestik.
Dalam Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 9 Juni 2026, Bank Indonesia memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen. Kenaikan ini terjadi setelah sebelumnya suku bunga acuan juga dinaikkan sebesar 50 basis poin dari 4,75 persen menjadi 5,25 persen pada rapat yang berlangsung 19–20 Mei 2026.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia, Redma Gita Wirawasta, mengatakan bahwa tingginya suku bunga saat ini berpotensi menjadi hambatan bagi pengembangan industri manufaktur, terutama sektor tekstil yang masih membutuhkan investasi besar untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing.
Menurutnya, kenaikan suku bunga akan meningkatkan biaya pembiayaan sehingga mengurangi insentif bagi pelaku industri untuk melakukan ekspansi usaha. Meski demikian, pihaknya memahami bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang mengalami tekanan dalam beberapa waktu terakhir.
Redma berharap pemerintah dapat menyiapkan langkah alternatif untuk mengurangi dampak pelemahan nilai tukar tanpa harus terlalu membebani sektor industri. Ia menilai sejumlah kebijakan yang telah diterapkan, seperti pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE), merupakan langkah positif yang dapat terus diperkuat.
Selain itu, ia mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap impor, terutama produk jadi dan bahan baku antara yang berpotensi mengurangi daya saing industri dalam negeri. Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional di tengah meningkatnya biaya produksi dan pembiayaan.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia. Ketua Umum HIMKI, Abdul Sobur, mengatakan bahwa kenaikan suku bunga akan berdampak langsung pada biaya kredit yang digunakan pelaku usaha untuk menjalankan operasional bisnis.
Menurut Sobur, industri mebel dan kerajinan merupakan sektor yang membutuhkan modal kerja cukup besar, mulai dari pembelian bahan baku, pembayaran tenaga kerja, proses produksi, penyelesaian produk, hingga biaya pengiriman dan menunggu pembayaran dari pembeli. Kenaikan bunga kredit akan memperbesar biaya tersebut dan mempersempit ruang gerak perusahaan.
Ia juga menilai kondisi ini dapat menghambat berbagai rencana pengembangan usaha, seperti ekspansi pabrik, pembelian mesin baru, pengembangan desain produk, pembukaan pasar ekspor, hingga partisipasi dalam pameran dagang. Seluruh aktivitas tersebut berpotensi tertunda karena biaya pendanaan yang semakin mahal.
Di sisi lain, dampak kenaikan suku bunga tidak hanya dirasakan dari sisi produksi, tetapi juga dari sisi permintaan. Sobur menjelaskan bahwa industri mebel memiliki keterkaitan erat dengan sektor properti, seperti pembangunan rumah, apartemen, hotel, restoran, perkantoran, dan berbagai proyek interior lainnya.
Ketika suku bunga meningkat, kredit properti, kredit konsumsi, dan investasi cenderung melambat. Kondisi tersebut dapat menurunkan daya beli masyarakat serta menahan pertumbuhan sektor properti, yang pada akhirnya berimbas pada menurunnya permintaan produk mebel di pasar domestik.
Para pelaku industri berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara stabilitas ekonomi makro dan keberlangsungan sektor manufaktur. Dukungan terhadap industri padat karya dinilai penting mengingat sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.