Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang terus meningkat, pemerintah perlu memperkuat berbagai instrumen kebijakan untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional. Salah satu langkah yang layak mendapat perhatian adalah penguatan pajak impor atas barang jadi, khususnya pakaian jadi. Kebijakan ini bukan semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan negara, melainkan juga menjadi bagian dari upaya melindungi industri tekstil dalam negeri yang saat ini menghadapi tekanan berat.
Arus masuk pakaian jadi impor dengan harga murah semakin deras dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena ini menciptakan persaingan yang tidak mudah bagi industri nasional yang harus menanggung berbagai biaya produksi, mulai dari tenaga kerja, energi, hingga bahan baku. Akibatnya, banyak perusahaan tekstil kesulitan mempertahankan daya saing di pasar domestik yang semakin dibanjiri produk impor berharga rendah.
Dalam konteks tersebut, pajak impor tidak seharusnya dipandang hanya sebagai mekanisme pemungutan di pelabuhan atau bandara. Lebih dari itu, pajak impor merupakan instrumen fiskal strategis yang dapat digunakan untuk menjaga keseimbangan pasar, memperluas basis penerimaan negara, sekaligus memberikan perlindungan yang adil bagi industri dalam negeri.
Industri tekstil dan produk tekstil merupakan salah satu sektor padat karya yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Jutaan tenaga kerja bergantung pada keberlangsungan sektor ini. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, industri tekstil menghadapi berbagai tantangan, mulai dari melemahnya permintaan pasar hingga tingginya tekanan persaingan dari produk impor. Gelombang pemutusan hubungan kerja dan penutupan pabrik menjadi indikator bahwa kondisi industri tekstil nasional sedang berada dalam situasi yang tidak mudah.
Pajak impor atas pakaian jadi memiliki dua fungsi utama. Pertama, sebagai sumber penerimaan negara melalui bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Kedua, sebagai instrumen pengendalian agar produk impor tidak mengganggu struktur industri nasional secara berlebihan. Dalam kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang membutuhkan sumber penerimaan yang kuat dan berkelanjutan, optimalisasi pajak impor dapat memberikan kontribusi positif sekaligus menjaga keberlangsungan sektor industri strategis.
Pemerintah sebenarnya telah menunjukkan perhatian terhadap persoalan ini. Pada 2024, pemerintah mengumumkan rencana penerapan bea masuk tindakan pengamanan terhadap sejumlah produk impor, termasuk pakaian jadi, tekstil, alas kaki, kosmetik, dan keramik. Kebijakan tersebut bertujuan melindungi industri lokal dan usaha mikro, kecil, dan menengah dari dampak banjir produk impor. Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan impor pakaian jadi bukan hanya isu perdagangan, melainkan juga menyangkut keberlanjutan industri nasional dan perlindungan lapangan kerja.
Salah satu opsi kebijakan yang patut dipertimbangkan adalah evaluasi terhadap mekanisme pengkreditan PPN impor untuk pakaian jadi tertentu. Dalam sistem perpajakan Indonesia saat ini, PPN impor pada prinsipnya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, untuk barang jadi konsumtif yang langsung diperdagangkan kembali dan bersaing dengan produk lokal, kebijakan tersebut dapat dikaji ulang secara lebih mendalam.
Apabila PPN impor tetap dapat dikreditkan sepenuhnya, maka beban fiskal yang ditanggung importir menjadi relatif ringan. Di sisi lain, industri dalam negeri tetap harus menghadapi dampak persaingan harga yang sangat ketat. Oleh karena itu, menjadikan PPN impor atas pakaian jadi tertentu sebagai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berpotensi menciptakan efek perlindungan fiskal yang lebih kuat. Dalam skema tersebut, PPN impor akan menjadi bagian dari biaya perolehan barang sehingga harga produk impor lebih mencerminkan beban fiskal yang sebenarnya.
Kebijakan seperti ini dapat membantu mengurangi insentif impor pakaian jadi murah dalam jumlah besar, memperkuat daya saing produk lokal, dan pada saat yang sama meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara. Meski demikian, penerapannya harus dilakukan secara selektif dan hati-hati. Pembatasan pengkreditan PPN impor tidak boleh diberlakukan terhadap bahan baku tekstil, mesin produksi, maupun barang modal yang diperlukan industri nasional. Jika bahan baku dan sarana produksi turut dibebani secara berlebihan, biaya produksi dalam negeri justru akan meningkat dan memperburuk kondisi industri.
Karena itu, sasaran kebijakan harus jelas dan terukur, yaitu produk pakaian jadi impor atau barang akhir tekstil yang langsung dikonsumsi serta bersaing secara langsung dengan produk lokal. Pemerintah juga perlu menyusun daftar barang secara rinci berdasarkan kode Harmonized System (HS), mencakup pakaian jadi tertentu, produk fesyen murah, serta barang konsumsi tekstil yang kapasitas produksinya telah tersedia secara memadai di dalam negeri.
Selain penguatan kebijakan fiskal, integrasi data antarinstansi juga menjadi faktor penting. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, platform digital, marketplace, dan perusahaan logistik perlu membangun sistem pertukaran data yang lebih terintegrasi. Tanpa dukungan data yang kuat, kebijakan pengendalian impor berpotensi mengalami kendala dalam pelaksanaannya.
Penutupan sejumlah pabrik tekstil dalam beberapa tahun terakhir seharusnya menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Data Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSYFI) mencatat sedikitnya lima pabrik tekstil hulu menghentikan operasinya sepanjang 2025. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga ribuan pekerja yang kehilangan sumber penghasilan. Dalam dua tahun terakhir, puluhan perusahaan tekstil dan produk tekstil dilaporkan berhenti beroperasi, termasuk perusahaan besar yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja nasional.
Memang benar bahwa tantangan industri tekstil tidak hanya disebabkan oleh impor. Faktor efisiensi, biaya produksi, kondisi pasar global, serta perubahan pola konsumsi juga turut memengaruhi kinerja sektor ini. Namun demikian, masuknya pakaian jadi impor murah secara masif jelas memperberat tekanan yang dihadapi industri padat karya tersebut.
Pada akhirnya, penguatan pajak impor pakaian jadi tidak dapat dipandang sebagai kebijakan anti-perdagangan. Indonesia tetap membutuhkan perdagangan internasional sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi. Namun, keterbukaan pasar harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan fiskal dan perlindungan terhadap industri strategis nasional. Tidaklah adil apabila industri lokal yang menyerap jutaan tenaga kerja harus bersaing dengan produk impor murah yang memperoleh keuntungan dari skema fiskal yang terlalu ringan atau pengawasan yang belum optimal.
Pakaian impor murah memang menawarkan harga yang menarik, pilihan yang beragam, dan kemudahan akses bagi konsumen. Namun di balik harga murah tersebut terdapat biaya ekonomi yang sering kali tidak terlihat. Ketika pabrik berhenti beroperasi, pekerja kehilangan pekerjaan, pelaku UMKM konveksi kehilangan pesanan, dan negara kehilangan potensi penerimaan pajak. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat melemahkan daya beli masyarakat sekaligus mengurangi kontribusi sektor industri terhadap perekonomian nasional.
Karena itu, upaya memperkuat kebijakan pajak impor yang tepat sasaran perlu dipandang sebagai bagian dari strategi menjaga keseimbangan antara keterbukaan perdagangan dan keberlangsungan industri nasional. Perlindungan yang proporsional terhadap industri tekstil bukan sekadar soal mempertahankan perusahaan, tetapi juga menjaga lapangan kerja, stabilitas ekonomi, dan masa depan sektor manufaktur Indonesia.