Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa langkah deregulasi yang tengah dilakukan pemerintah merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan industri sekaligus melindungi pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya di sektor-sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja ke Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (22/6/2026). Dalam kesempatan itu, Said menjelaskan bahwa pemerintah sedang melakukan evaluasi terhadap sejumlah regulasi yang dinilai menghambat aktivitas usaha dan berpotensi mengganggu daya saing industri nasional.
Menurutnya, deregulasi tidak dimaksudkan untuk mengurangi perlindungan terhadap pekerja. Sebaliknya, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif agar perusahaan dapat terus beroperasi, mempertahankan tenaga kerja, serta menghindari terjadinya gelombang PHK.
“Langkah perlindungan dari pemerintah saat ini salah satunya adalah deregulasi. Peraturan yang menyulitkan dunia usaha akan ditinjau ulang untuk memastikan kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pekerja di sektor padat karya,” ujar Said.
Ia menekankan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha untuk berkembang dan hak-hak pekerja yang harus tetap terjamin. Oleh karena itu, setiap regulasi yang dikaji akan mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan industri dan kesejahteraan tenaga kerja.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan meningkatnya persaingan internasional, pemerintah menilai penyederhanaan regulasi menjadi langkah penting untuk menjaga daya saing industri nasional. Sejumlah aturan yang dinilai membebani pelaku usaha saat ini tengah ditinjau ulang agar tidak menghambat pertumbuhan sektor manufaktur.
Sektor padat karya seperti tekstil dan garmen menjadi perhatian khusus karena memiliki kontribusi besar dalam menyerap tenaga kerja. Menurut Said, melemahnya industri tersebut dapat berdampak langsung terhadap pengurangan produksi hingga meningkatnya risiko PHK.
Sebagai contoh, ia menyoroti dampak dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023 yang sebelumnya dianggap membuka ruang masuknya produk impor dalam jumlah besar ke pasar domestik. Kondisi tersebut, menurutnya, sempat memberikan tekanan berat terhadap industri tekstil dan garmen nasional.
“Dulu industri tekstil dan garmen terpukul oleh Permendag Nomor 8 Tahun 2023 yang memungkinkan impor dalam jumlah besar, terutama dari China. Saat ini, regulasi tersebut sudah ditinjau oleh pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas industri dalam negeri,” katanya.
Peninjauan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat daya saing industri nasional sekaligus menjaga lapangan pekerjaan yang bergantung pada sektor manufaktur padat karya.
Selain sektor perdagangan dan industri, pemerintah juga berencana merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pekerja alih daya atau outsourcing. Menurut Said, revisi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian kerja yang lebih baik sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja outsourcing.
Ia menilai pekerja alih daya selama ini masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketidakpastian status hubungan kerja hingga keberlanjutan pekerjaan. Karena itu, pemerintah berupaya menyempurnakan regulasi agar sistem outsourcing tetap dapat berjalan tanpa mengurangi hak-hak pekerja.
“Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya juga akan direvisi agar lebih melindungi buruh dari ancaman PHK akibat status pekerja alih daya yang tidak memberikan kepastian kerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Said berharap deregulasi dapat menjadi salah satu solusi dalam menghadapi tantangan ekonomi sekaligus memperkuat posisi industri nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat. Menurutnya, kebijakan yang mendukung keberlangsungan usaha akan membantu menjaga investasi, mempertahankan lapangan kerja, serta meningkatkan produktivitas industri.
Di sisi lain, perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas agar pertumbuhan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan buruh. Pemerintah, kata Said, akan terus mencari titik keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan tenaga kerja.
Dengan langkah tersebut, sektor padat karya diharapkan dapat terus berkembang, menciptakan lapangan kerja baru, serta menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional. Pada akhirnya, tujuan yang ingin dicapai adalah membangun industri yang kuat, kompetitif, dan mampu memberikan kepastian kerja serta kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja Indonesia.