Print

Bea Cukai Tembilahan kembali mempertegas komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal melalui pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Dalam kegiatan yang digelar pada Rabu (24/6/2026), berbagai barang ilegal senilai Rp4,65 miliar dimusnahkan, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,46 miliar.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bea Cukai Tembilahan, Eko Budi Setiawan, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, aparat penegak hukum, serta sejumlah pemangku kepentingan sebagai bentuk sinergi dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir dan sekitarnya.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang 2025 hingga 2026 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi. Barang tersebut terdiri dari 3.119.440 batang rokok ilegal, 1.105,46 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.137 produk tekstil dan tekstil jadi, 166 unit aksesori dan perlengkapan seperti tas, dompet, serta jam tangan, dan 89 produk kosmetik.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang telah berstatus sebagai barang milik negara dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bea Cukai Tembilahan, Eko Budi Setiawan, mengatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pengawasan sekaligus bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan barang hasil penindakan.

Menurutnya, pemusnahan tidak hanya bertujuan menghilangkan barang hasil pelanggaran, tetapi juga memastikan barang-barang ilegal tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat beredar kembali di tengah masyarakat. Ia menegaskan setiap pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

Eko menjelaskan bahwa peredaran barang ilegal tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen. Karena itu, Bea Cukai terus memperkuat pengawasan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi terkait, dan dukungan masyarakat.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang. Rokok ilegal dimusnahkan dengan mesin pemotong, minuman beralkohol dan kosmetik dihancurkan menggunakan alat penggilas, sedangkan produk tekstil, aksesori, dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan maupun diperjualbelikan kembali.

Bea Cukai Tembilahan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Sinergi antarlembaga dinilai menjadi faktor penting dalam menekan peredaran barang ilegal sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkeadilan.

Ke depan, Bea Cukai Tembilahan menegaskan akan terus memperkuat perannya sebagai pengumpul penerimaan negara, pelindung masyarakat, fasilitator perdagangan, dan pendamping industri guna menjaga penerimaan negara serta mendukung terciptanya ekosistem usaha yang kompetitif dan taat terhadap peraturan.