Print

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dinilai tidak selalu berakhir pada meningkatnya angka pengangguran. Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) melihat kondisi tersebut juga berpotensi melahirkan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) baru melalui usaha konveksi mandiri yang dirintis oleh para mantan pekerja.

Ketua Umum IPKB Nandi Herdiaman mengatakan, fenomena tersebut telah terlihat pada periode 2023–2024 ketika puluhan ribu pekerja sektor manufaktur kehilangan pekerjaan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, lebih dari 80.000 pekerja manufaktur terdampak PHK selama periode tersebut. Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan lebih dari 50.000 pekerja di sektor tekstil dan produk tekstil turut mengalami nasib serupa.

Menurut Nandi, banyak mantan buruh memanfaatkan uang pesangon sebagai modal awal untuk membangun usaha konveksi skala kecil. Dengan membeli beberapa mesin jahit bekas dan menyewa tempat usaha sederhana, mereka mulai menjalankan bisnis secara mandiri.

"Sebagian besar korban PHK tidak diam. Mereka menggunakan pesangon untuk membeli dua hingga tiga mesin jahit bekas, menyewa ruko kecil, dan memulai usaha konveksi mandiri. Dari buruh, mereka naik kelas menjadi pelaku IKM. Dari yang digaji, menjadi yang menggaji dua hingga lima orang," ujarnya melalui pesan singkat, Senin (6/7/2026).

Ia menilai pola tersebut berpotensi kembali terulang apabila industri tekstil kembali menghadapi gelombang PHK. Para pekerja yang kehilangan pekerjaan diperkirakan akan beralih menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya di sektor konveksi yang masih memiliki peluang berkembang.

Optimisme tersebut didukung oleh besarnya pasar domestik Indonesia yang mencapai sekitar 280 juta penduduk. Menurut Nandi, kebutuhan sandang merupakan kebutuhan primer sehingga permintaannya akan tetap ada meskipun kondisi ekonomi mengalami perlambatan.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah mantan pekerja yang terkena PHK pada 2023 kini telah berhasil mengembangkan usahanya. Beberapa di antaranya telah memiliki 10 hingga 20 mesin jahit, mempekerjakan tenaga kerja baru, serta memasarkan produknya melalui berbagai platform digital.

Lebih lanjut, Nandi menilai sektor konveksi memiliki efek berganda terhadap penciptaan lapangan kerja karena merupakan industri padat karya. Jika sebagian pekerja yang terdampak PHK berhasil membangun usaha sendiri, maka peluang penyerapan tenaga kerja baru juga akan meningkat.

"Jika 1.000 buruh PHK bertransformasi menjadi sekitar 300 IKM baru, maka dapat tercipta lebih dari 1.500 lapangan kerja baru. Ini menjadi efek berantai bagi perekonomian," katanya.

Meski demikian, IPKB mengingatkan bahwa peluang tersebut akan sulit berkembang apabila pasar dalam negeri terus dibanjiri produk impor berharga murah. Menurut Nandi, maraknya produk impor dengan harga hanya sekitar US$1 hingga US$3 yang dipasarkan melalui platform e-commerce sepanjang 2020–2023 telah memberikan tekanan besar terhadap industri konveksi rumahan.

Ia mengutip data asosiasi industri tekstil yang menunjukkan sekitar 30 persen konveksi rumahan terpaksa menghentikan operasionalnya selama periode tersebut akibat ketatnya persaingan dengan produk impor murah.

Karena itu, IPKB meminta pemerintah memperkuat implementasi kebijakan perdagangan, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Selain memastikan penerapan harga minimum dan daftar negatif produk tekstil dan produk tekstil, pemerintah juga diminta memperjelas pemisahan fungsi media sosial dan marketplace agar tidak menjadi celah masuknya produk impor murah.

Asosiasi juga mendorong pemerintah melakukan pengawasan berkala terhadap marketplace, inspeksi gudang pre-order, serta penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perdagangan.

Di sisi lain, IPKB menilai pembinaan terhadap IKM baru juga perlu diperkuat agar mantan pekerja yang beralih menjadi pelaku usaha mampu berkembang secara berkelanjutan. Dukungan tersebut dapat berupa penyediaan mesin produksi modern, pelatihan desain dan pemasaran digital, akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga rendah, hingga fasilitasi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Tugas kita bersama adalah satu, jaga pasarnya, bina orangnya," tutup Nandi.