Print

Percepatan pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Peru (IP-CEPA) diyakini akan membuka peluang ekspor yang lebih besar bagi berbagai produk unggulan Indonesia, termasuk tekstil dan pakaian jadi, ke pasar Amerika Latin. Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (16/7).

Budi menjelaskan, pemerintah merekomendasikan pengesahan IP-CEPA melalui peraturan presiden agar manfaat ekonomi dari perjanjian tersebut dapat segera dirasakan oleh pelaku usaha nasional. Menurutnya, percepatan ratifikasi dan implementasi IP-CEPA menjadi langkah penting untuk memaksimalkan potensi perdagangan antara Indonesia dan Peru.

Dalam implementasinya, sejumlah sektor diperkirakan akan memperoleh manfaat terbesar, antara lain kendaraan dan suku cadang, minyak dan lemak nabati, produk kulit, tekstil, serta pakaian jadi. Melalui perjanjian tersebut, Indonesia mendapatkan tarif preferensi untuk 7.257 pos tarif atau sekitar 90,68 persen dari total pos tarif Peru. Sementara Peru memperoleh tarif preferensi untuk 10.531 pos tarif atau setara 92,26 persen dari total pos tarif Indonesia.

Mendag menyebutkan, dengan berlakunya IP-CEPA, ekspor Indonesia ke Peru diproyeksikan mencapai 745 juta dolar AS pada tahun 2045. Selain mendukung industri besar, perjanjian ini juga membuka peluang lebih luas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menembus pasar Amerika Latin, terutama bagi produk kulit, furnitur ringan, kemasan, otomotif dan suku cadang, serta makanan olahan.

Peru dinilai memiliki posisi strategis sebagai pintu masuk produk Indonesia ke kawasan Amerika Selatan. Negara tersebut juga memberikan akses yang lebih luas ke pasar Pacific Alliance dan Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP) yang memiliki total populasi sekitar 649 juta jiwa.

Budi menegaskan bahwa IP-CEPA merupakan langkah strategis untuk memperluas akses pasar ekspor Indonesia sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Perjanjian ini diharapkan mampu meningkatkan ekspor, mendorong investasi, serta menciptakan lapangan kerja baru di dalam negeri.

Perundingan IP-CEPA sendiri dilakukan secara bertahap. Tahap pertama yang mencakup perdagangan barang dimulai pada Mei 2024, berlangsung selama sekitar satu setengah tahun, dan ditandatangani pada 11 Agustus 2025. Tahap berikutnya akan meliputi perundingan sektor jasa dan investasi.

Pemerintah menilai pemberlakuan IP-CEPA akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat, serta terciptanya iklim investasi yang semakin kondusif.

Kinerja perdagangan kedua negara juga menunjukkan tren yang positif. Pada periode Januari–Mei 2026, ekspor Indonesia ke Peru mencapai 225,77 juta dolar AS, sedangkan impor dari Peru sebesar 38,24 juta dolar AS. Dengan demikian, Indonesia mencatat surplus perdagangan sebesar 187,53 juta dolar AS.

Sementara sepanjang 2025, nilai ekspor Indonesia ke Peru mencapai 462,97 juta dolar AS dan impor dari Peru sebesar 104,44 juta dolar AS. Kondisi tersebut menghasilkan surplus perdagangan Indonesia sebesar 358,54 juta dolar AS, menunjukkan semakin kuatnya hubungan dagang kedua negara dan besarnya potensi yang dapat dimanfaatkan melalui implementasi IP-CEPA.