Print

Pemerintah mempercepat proses pengesahan Indonesia–Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (IP-CEPA) sebagai upaya memperluas jangkauan ekspor nasional ke kawasan Amerika Latin. Melalui perjanjian tersebut, Indonesia akan memperoleh tarif preferensi untuk ribuan produk ekspor sekaligus membuka akses menuju pasar regional yang memiliki sekitar 649 juta penduduk.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah mendorong percepatan ratifikasi IP-CEPA melalui Peraturan Presiden agar implementasi perjanjian dapat segera berjalan. Langkah tersebut dinilai penting agar manfaat ekonomi dari kerja sama perdagangan dapat lebih cepat dirasakan oleh pelaku usaha nasional.

"Percepatan ratifikasi dan implementasi IP-CEPA menjadi krusial agar potensi manfaat ekonominya segera dirasakan," ujar Budi Santoso dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Menurut Budi, sejumlah sektor unggulan Indonesia akan menjadi penerima manfaat terbesar dari implementasi IP-CEPA. Produk kendaraan dan suku cadang, minyak serta lemak nabati, produk kulit, tekstil, hingga pakaian jadi diproyeksikan memperoleh akses pasar yang lebih kompetitif melalui fasilitas tarif preferensi.

Ia menyebutkan, dengan mulai berlakunya IP-CEPA, nilai ekspor Indonesia ke Peru diperkirakan dapat mencapai USD745 juta pada 2045. Selain itu, Indonesia memperoleh tarif preferensi untuk 7.257 pos tarif atau sekitar 90,68 persen dari seluruh pos tarif Peru. Di sisi lain, Peru mendapatkan tarif preferensi atas 10.531 pos tarif atau sekitar 92,26 persen dari total pos tarif Indonesia.

Pemerintah juga menilai perjanjian tersebut akan membuka peluang lebih luas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memasuki pasar Amerika Latin. Produk seperti furnitur ringan, kemasan, makanan olahan, produk kulit, hingga komponen otomotif dinilai memiliki prospek ekspor yang semakin besar setelah IP-CEPA berlaku efektif.

Budi menjelaskan, Peru memiliki posisi strategis sebagai pintu masuk perdagangan menuju kawasan Amerika Selatan. Negara tersebut juga merupakan anggota Pacific Alliance dan Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP), sehingga dapat menjadi jalur distribusi bagi produk Indonesia ke pasar regional yang lebih luas.

"Peru memiliki posisi penting sebagai pintu masuk strategis produk Indonesia ke pasar Amerika Selatan, sekaligus akses ke Pacific Alliance dan CPTPP dengan total populasi mencapai 649 juta jiwa," katanya.

Selain memperluas akses pasar, pemerintah berharap implementasi IP-CEPA mampu memperkuat diversifikasi tujuan ekspor Indonesia di tengah dinamika perdagangan global. Perjanjian ini juga diharapkan dapat menarik investasi baru, meningkatkan daya saing industri nasional, serta menciptakan lapangan kerja.

Proses perundingan IP-CEPA dilakukan secara bertahap. Tahap pertama mencakup perdagangan barang yang dimulai pada Mei 2024 dan berhasil ditandatangani pada 11 Agustus 2025 setelah sekitar satu setengah tahun negosiasi. Selanjutnya, kedua negara akan melanjutkan pembahasan mengenai kerja sama perdagangan jasa dan investasi.

Dari sisi kinerja perdagangan, hubungan ekonomi Indonesia dan Peru menunjukkan tren yang positif. Selama periode Januari hingga Mei 2026, ekspor Indonesia ke Peru mencapai USD225,77 juta, sedangkan impor dari Peru sebesar USD38,24 juta. Dengan demikian, Indonesia mencatat surplus perdagangan sebesar USD187,53 juta.

Sementara itu, sepanjang 2025 ekspor Indonesia ke Peru mencapai USD462,97 juta, sedangkan nilai impor tercatat USD104,44 juta. Kondisi tersebut menghasilkan surplus perdagangan sebesar USD358,54 juta yang menjadi modal kuat bagi peningkatan pemanfaatan IP-CEPA setelah resmi diberlakukan.