Print

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mempertahankan akses pasar ekspor Indonesia senilai 437 juta dolar AS atau sekitar Rp7,34 triliun setelah memenangkan sejumlah sengketa dagang melawan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sepanjang 2025. Keberhasilan tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga daya saing produk nasional di tengah dinamika perdagangan global yang semakin kompetitif.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan kemenangan Indonesia mencakup sengketa perdagangan atas sejumlah komoditas unggulan, seperti biodiesel, baja nirkarat (stainless steel), dan produk kelapa sawit. Selain mempertahankan akses pasar, penyelesaian berbagai hambatan perdagangan di luar negeri juga memberikan kepastian bagi eksportir nasional.

"Di panggung internasional, Kementerian Perdagangan juga berhasil memenangkan berbagai sengketa dagang di WTO melawan Uni Eropa, mulai dari komoditas biodiesel, baja nirkarat, hingga produk sawit, dan menyelesaikan berbagai hambatan perdagangan di luar negeri. Adapun akses pasar ekspor yang diselamatkan setara Rp7,34 triliun," ujar Budi dalam rapat di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Selain melalui mekanisme penyelesaian sengketa, Kemendag juga terus memperluas akses pasar dengan mempercepat penyelesaian berbagai perjanjian perdagangan internasional. Sejumlah kesepakatan yang berhasil didorong sepanjang 2025 meliputi Indonesia-Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), Indonesia-Canada CEPA, peningkatan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), peningkatan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), serta Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (Indonesia-EAEU FTA).

Menurut Budi, perluasan pasar ekspor menjadi salah satu dari tiga program prioritas Kemendag. Strategi tersebut difokuskan pada penguatan diplomasi perdagangan, pembukaan pasar di negara-negara nontradisional, serta peningkatan promosi dan penyebaran informasi ekspor bagi pelaku usaha Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat perlindungan terhadap industri dalam negeri melalui berbagai instrumen trade remedies. Kebijakan tersebut diwujudkan dengan penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk sektor tekstil dan produk tekstil, termasuk benang, kain kapas, serta produk keramik.

Sementara itu, perlindungan terhadap industri strategis juga diperkuat melalui kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang diterapkan pada produk hot rolled plate dan nylon film guna mengantisipasi praktik perdagangan tidak sehat yang dapat merugikan industri nasional.

Berbagai kebijakan tersebut turut mendukung kinerja perdagangan Indonesia sepanjang 2025. Kemendag mencatat surplus neraca perdagangan Januari–Desember 2025 mencapai 41,05 miliar dolar AS. Pada periode yang sama, pertumbuhan ekspor riil barang dan jasa tercatat sebesar 7,03 persen, ekspor nonmigas meningkat 7,66 persen, sedangkan rasio ekspor jasa terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 3,03 persen.

Budi menilai capaian tersebut mencerminkan efektivitas strategi pemerintah dalam memperkuat diplomasi perdagangan, membuka pasar ekspor baru, serta menjaga kepentingan industri nasional melalui kebijakan perlindungan perdagangan.

Ia menegaskan Kemendag akan terus menjalankan berbagai program strategis untuk meningkatkan daya saing nasional, memperluas kontribusi ekspor terhadap perekonomian, dan memastikan manfaat perdagangan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.