Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa PT Samwon Busana Indonesia tidak menghentikan seluruh operasinya di Indonesia, melainkan hanya melakukan restrukturisasi pada unit produksinya di Jepara. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai penutupan pabrik yang memicu kekhawatiran terhadap kondisi industri tekstil nasional.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran awal, rencana penghentian operasional yang berlaku mulai 1 Agustus 2026 hanya mencakup Unit Jepara yang mempekerjakan sekitar 670 pekerja. Sementara itu, Unit Semarang tetap beroperasi normal dan bahkan tengah meningkatkan kapasitas produksinya.
Menurut Febri, fasilitas produksi di Semarang baru saja menambah daya listrik sebesar 56 persen, dari 555.000 VA menjadi 865.000 VA pada 16 Juli 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan produksi sekaligus memenuhi kebutuhan ekspor perusahaan.
"Kami meluruskan bahwa badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia atau tutup secara total, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara. Meski demikian, nasib sekitar 670 pekerja terdampak di Jepara tetap menjadi prioritas perhatian kami," ujar Febri dalam keterangannya, Rabu (22/7).
Ia menambahkan, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) telah bergerak cepat dengan memanggil manajemen perusahaan guna memperoleh klarifikasi dan menyiapkan langkah mitigasi yang komprehensif.
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk meminimalkan dampak restrukturisasi tersebut. Pertama, Kemenperin meminta penjelasan resmi dari manajemen PT Samwon terkait penyebab kerugian Unit Jepara, pemenuhan hak pekerja, hingga rencana pengalihan pesanan dan mesin ke Unit Semarang.
Kedua, Kemenperin berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk memastikan seluruh hak pekerja, termasuk pesangon, dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pemetaan peluang penyerapan kembali tenaga kerja yang terdampak melalui kerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), APINDO, dan sejumlah perusahaan garmen di Jawa Tengah.
Di sisi lain, Kemenperin juga berupaya menjaga keberlangsungan investasi dan ekspor dengan melakukan komunikasi kepada kantor pusat PT Samwon di Korea Selatan serta menjalin pendekatan dengan para pembeli utama dari Amerika Serikat agar pesanan ekspor tetap diproduksi di Indonesia dan tidak dialihkan ke negara lain.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi para pekerja terdampak sekaligus menjaga stabilitas investasi dan daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.
PT Samwon Busana Indonesia merupakan perusahaan garmen asal Korea Selatan yang mulai beroperasi di Indonesia melalui fasilitas produksi di Semarang sejak 2006. Perusahaan kemudian memperluas usahanya dengan membangun unit produksi di Jepara sekitar 2015.
Belakangan, perusahaan mengumumkan penghentian operasional Unit Jepara mulai 1 Agustus 2026 dengan alasan menurunnya jumlah pesanan.
Namun, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyebut terdapat penjelasan lain yang perlu dikaji lebih mendalam. Menurutnya, informasi yang diterima juga mengindikasikan bahwa target produksi di Unit Jepara kerap tidak tercapai sehingga menyebabkan keterlambatan pengiriman.
Ia menjelaskan, apabila penyebabnya benar-benar karena penurunan pesanan, maka persoalan utamanya terletak pada minimnya order. Sebaliknya, jika kendala berasal dari tidak tercapainya target produksi, maka jumlah pesanan sebenarnya masih mencukupi, namun kemampuan produksi menjadi persoalan utama.
Ristadi meminta PT Samwon bersikap terbuka mengenai alasan sebenarnya di balik penutupan Unit Jepara agar pemerintah dapat menyusun langkah mitigasi yang tepat sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap industri tekstil Indonesia.
Ia juga menyoroti bahwa Unit Jepara beroperasi di wilayah dengan upah minimum sekitar Rp2,7 juta, lebih rendah dibandingkan Unit Semarang yang memiliki UMR sekitar Rp3,7 juta. Menurutnya, kondisi tersebut tidak lazim karena perusahaan umumnya mempertahankan fasilitas produksi di daerah dengan biaya tenaga kerja yang lebih rendah demi efisiensi.
Meski demikian, Ristadi mengapresiasi respons cepat Kemenperin yang langsung berkoordinasi dengan manajemen perusahaan, pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, serta para pembeli di Amerika Serikat guna memastikan hak-hak pekerja terlindungi, menjaga keberlanjutan pesanan ekspor, dan membuka peluang kerja baru bagi karyawan yang terdampak PHK.