Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali membayangi industri garmen dan tekstil di Jawa Tengah. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua perusahaan di sektor tersebut berpotensi melakukan PHK terhadap sekitar 1.470 pekerja dalam waktu dekat.
Dalam konferensi pers virtual pada Rabu (22/7/2026), Said Iqbal mengatakan informasi tersebut diperoleh dari laporan pengurus serikat buruh. Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT Victory Apparel di Kota Semarang dan PT Samwon Busana Indonesia di Kabupaten Jepara.
"Saya baru saja mendapat info dari pengurus serikat buruh bahwa ada kemungkinan terjadi PHK di dua perusahaan garmen-tekstil di Provinsi Jawa Tengah, yang mem-PHK buruh hampir ribuan orang," ujar Said Iqbal.
Ia menjelaskan, berdasarkan data awal yang diterimanya, PT Victory Apparel diperkirakan akan memangkas sekitar 800 tenaga kerja. Sementara itu, PT Samwon Busana Indonesia berencana melakukan PHK terhadap sekitar 670 karyawan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dijadwalkan mengunjungi kedua perusahaan pada Senin (27/7/2026). Kunjungan tersebut bertujuan melakukan langkah pencegahan sejak dini agar PHK dapat diminimalkan.
Menurutnya, pemerintah melalui Satuan Tugas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh (Satgas PHK) akan berupaya mencari solusi yang memungkinkan perusahaan tetap beroperasi tanpa harus melakukan pengurangan tenaga kerja dalam jumlah besar.
Beberapa alternatif yang tengah didorong antara lain pengurangan jam kerja serta penyesuaian tunjangan yang bersifat tidak tetap, seperti uang transportasi dan uang makan. Namun, langkah tersebut harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja.
Said Iqbal menegaskan bahwa apabila PHK pada akhirnya tidak dapat dihindari, Satgas PHK akan memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan bahwa perusahaan wajib membayarkan pesangon dan hak-hak normatif lainnya tanpa penyimpangan. Menurutnya, praktik seperti pembayaran pesangon secara dicicil atau tidak membayar upah pekerja selama proses penyelesaian hubungan kerja tidak dapat dibenarkan.
"Kami akan memastikan hak-hak buruh didapat sesuai undang-undang. Tidak boleh misal pesangonnya dicicil, upahnya selama proses tidak dibayar, itu tidak boleh," tegas Said Iqbal.
Kasus yang berpotensi terjadi di PT Victory Apparel dan PT Samwon Busana Indonesia menjadi perhatian pemerintah di tengah tantangan yang masih dihadapi industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Langkah mitigasi diharapkan dapat menjaga keberlangsungan usaha sekaligus melindungi hak dan kesejahteraan para pekerja.