Print

Industri padat karya, khususnya tekstil, produk tekstil (TPT), pakaian jadi, dan alas kaki, diperkirakan menjadi sektor yang paling merasakan dampak apabila Amerika Serikat (AS) memberlakukan struktur tarif impor baru setelah masa tarif sementara berakhir pada 24 Juli 2026.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengatakan, sektor-sektor tersebut memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap pasar AS. Karena itu, setiap perubahan kebijakan perdagangan di negara tersebut berpotensi memengaruhi kinerja ekspor, tingkat utilisasi kapasitas produksi, hingga penyerapan tenaga kerja.

Menurut Shinta, industri manufaktur yang berorientasi ekspor merupakan sektor yang paling sensitif terhadap perubahan tarif. Hal ini terutama berlaku bagi industri tekstil dan alas kaki yang selama ini menjadikan pasar AS sebagai salah satu tujuan ekspor utama.

Berdasarkan struktur ekspor nonmigas Indonesia ke AS sepanjang 2025, lima kelompok produk terbesar meliputi mesin dan peralatan listrik (HS 85), barang rajutan (HS 61), alas kaki (HS 64), pakaian jadi bukan rajutan (HS 62), serta lemak dan minyak nabati maupun hewani (HS 15).

Meski demikian, Shinta menilai dampak kebijakan tarif baru tidak akan dirasakan secara merata oleh seluruh komoditas. Pasalnya, masih terdapat sejumlah produk yang tengah dibahas untuk memperoleh product exclusions atau pengecualian tarif sebagai bagian dari proses negosiasi perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

"Dunia usaha masih menunggu hasil akhir implementasi kebijakan tersebut sebelum dapat mengukur dampaknya secara lebih pasti," ujar Shinta, Kamis (23/7/2026).

Apindo juga mengingatkan bahwa ketidakpastian kebijakan perdagangan justru menjadi tantangan yang lebih besar dibandingkan besaran tarif itu sendiri. Selama belum ada kepastian mengenai struktur tarif yang akan diberlakukan, pelaku usaha diperkirakan akan lebih berhati-hati dalam menyusun rencana produksi, melakukan ekspansi kapasitas, hingga merealisasikan investasi baru.

Bagi sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, dan sejumlah subsektor manufaktur lainnya, keberlanjutan akses pasar ekspor memiliki hubungan langsung dengan tingkat utilisasi pabrik dan penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, Apindo berharap proses negosiasi yang masih berlangsung antara pemerintah Indonesia dan AS dapat segera menghasilkan kepastian agar dunia usaha dapat menyusun strategi bisnis dengan lebih terukur.

Di sisi lain, Shinta menilai Indonesia masih memiliki posisi yang relatif lebih baik dibandingkan sejumlah negara lain dalam investigasi Section 301 terkait forced labour. Berdasarkan komunikasi pemerintah Indonesia dengan Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Indonesia bersama lima mitra dagang lainnya dikenai tarif sebesar 10 persen, lebih rendah dibandingkan 54 negara lain yang dikenai tarif 12,5 persen.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi modal awal yang cukup positif dalam menghadapi implementasi kebijakan tarif baru. Namun demikian, daya saing ekspor Indonesia tetap akan sangat ditentukan oleh hasil akhir pembahasan mengenai berbagai pengecualian tarif yang saat ini masih dinegosiasikan kedua negara.