Print

Kebijakan terbaru Amerika Serikat (AS) yang menetapkan tarif impor baru terhadap produk tekstil dari sejumlah negara dinilai membuka peluang bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia untuk meningkatkan daya saing di pasar Negeri Paman Sam. Aturan tersebut mulai berlaku pada 24 Juli 2026 setelah berakhirnya masa penerapan tarif global pada 23 Juli 2026 berdasarkan hasil investigasi Section 301 Trade Act of 1974.

Dalam kebijakan tersebut, AS mengenakan tarif impor sebesar 12,5% untuk produk tekstil asal Vietnam, sementara Indonesia dikenai tarif tambahan sebesar 10%. Selain itu, Indonesia juga berpeluang memperoleh tarif 0% untuk produk pakaian jadi melalui skema khusus yang ditetapkan pemerintah AS.

Indonesia termasuk dalam kelompok 17 negara yang dikenai tarif tambahan 10%, bersama Argentina, Bangladesh, Kamboja, Malaysia, dan beberapa negara lainnya. Sebagai bagian dari ketentuan tersebut, negara-negara tersebut diwajibkan mengimpor kapas dan bahan baku tekstil dari AS sesuai kuota yang telah ditentukan.

Penerapan tarif yang lebih tinggi terhadap Vietnam diperkirakan akan mengurangi daya saing produk tekstil negara tersebut di pasar AS. Selama ini, Vietnam merupakan eksportir pakaian terbesar ke Amerika Serikat dan menjadi basis produksi bagi berbagai merek fesyen global.

Reuters dalam laporannya yang dikutip pada 24 Juli 2026 menyebutkan bahwa kenaikan tarif tersebut diperkirakan akan melemahkan posisi kompetitif industri tekstil Vietnam di pasar AS. Tahun lalu, Vietnam berhasil melampaui China sebagai pemasok pakaian terbesar ke AS sekaligus menjadi salah satu negara dengan surplus perdagangan terbesar terhadap negara tersebut.

Di sisi lain, Indonesia bersama Bangladesh dan Kamboja berpotensi memanfaatkan perubahan kebijakan ini untuk meningkatkan pangsa pasar ekspor tekstil ke AS. Meski demikian, persaingan diperkirakan tetap berlangsung ketat karena sejumlah negara juga memiliki peluang memperoleh fasilitas tarif yang lebih rendah, bahkan hingga 0% untuk kategori produk tertentu.

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyatakan bahwa Indonesia memiliki peluang memperoleh tarif 0% bagi produk pakaian jadi yang memenuhi persyaratan dalam skema khusus tersebut. Kondisi ini dinilai dapat menjadi momentum bagi industri TPT nasional untuk memperkuat ekspor sekaligus meningkatkan daya saing di pasar global.