Print

Kebijakan baru Amerika Serikat (AS) yang mengenakan tarif impor lebih tinggi terhadap produk tekstil Vietnam membuka peluang bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia untuk meningkatkan daya saing di pasar AS. Indonesia dikenai tarif sebesar 10% dan bahkan berpeluang memperoleh tarif 0% untuk produk pakaian jadi melalui skema tertentu.

Amerika Serikat resmi memberlakukan skema tarif impor baru terhadap produk tekstil dari sejumlah negara berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974. Dalam kebijakan tersebut, produk tekstil asal Vietnam dikenakan tarif sebesar 12,5%, sedangkan Indonesia dikenai tarif tambahan 10% dengan peluang memperoleh tarif nol persen bagi produk pakaian jadi yang memenuhi persyaratan tertentu.

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) menetapkan tarif tersebut setelah masa berlaku tarif global berdasarkan Section 122 berakhir pada 23 Juli 2026. Mulai 24 Juli 2026, skema tarif baru diberlakukan terhadap 60 negara yang menjadi objek investigasi.

Indonesia termasuk dalam kelompok 17 negara yang dikenai tarif tambahan 10%, bersama Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Britania Raya.

Sementara itu, tarif sebesar 10% hingga 12,5%, setelah memperhitungkan tarif Most-Favored-Nation (MFN), diberlakukan terhadap produk tertentu dari Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss. Adapun tarif 12,5% dikenakan kepada seluruh negara lain yang menjadi objek investigasi, termasuk Vietnam dan China.

Mengutip Reuters pada Jumat (24/7/2026), tarif yang lebih tinggi diperkirakan akan melemahkan daya saing industri tekstil Vietnam di pasar AS. Kebijakan tersebut juga berpotensi memengaruhi rantai pasok berbagai merek fesyen global yang selama ini menjadikan Vietnam sebagai basis produksi, seperti Nike, Gap, Ralph Lauren, dan Under Armour.

Berkat masuknya investasi besar di sektor manufaktur, Vietnam pada tahun lalu berhasil melampaui China sebagai eksportir pakaian terbesar ke Amerika Serikat dan menjadi salah satu negara dengan surplus perdagangan terbesar terhadap AS.

Dengan tarif impor yang lebih tinggi, posisi kompetitif Vietnam diperkirakan akan tertekan. Kondisi ini membuka peluang bagi negara-negara dengan tarif lebih rendah, termasuk Indonesia, untuk meningkatkan pangsa pasar ekspor tekstil ke Amerika Serikat.

Meski demikian, Indonesia tetap menghadapi persaingan dari negara lain seperti Bangladesh, Kamboja, dan Malaysia yang juga berpotensi memperoleh fasilitas tarif lebih rendah, bahkan hingga 0%, untuk kategori produk tertentu.

Dalam skema tersebut, Indonesia bersama negara-negara penerima fasilitas tarif juga diwajibkan mengimpor kapas dan bahan baku tekstil asal Amerika Serikat sesuai kuota yang telah ditetapkan. Kebijakan ini menjadi salah satu syarat untuk memperoleh fasilitas tarif preferensial sekaligus membuka peluang peningkatan ekspor produk TPT Indonesia ke pasar AS.