Wacana pembatasan hingga pelarangan pakaian bekas impor atau thrifting kembali memunculkan perdebatan. Pemerintah memiliki alasan untuk melindungi industri tekstil dan produk lokal dari tekanan barang impor. Namun, kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat, terutama anak muda dan kelompok berpenghasilan menengah ke bawah yang selama ini menjadikan thrifting sebagai pilihan untuk mendapatkan pakaian dengan harga murah.
Thrifting pada dasarnya tidak hanya berkembang karena tren fashion vintage atau ketertarikan terhadap produk luar negeri. Faktor harga menjadi alasan utama masyarakat memilih pakaian bekas. Dengan uang sekitar Rp50.000, konsumen masih dapat menemukan jaket, celana, kemeja, atau pakaian lainnya yang secara kualitas cukup baik dan dapat digunakan dalam aktivitas sehari-hari.
Kondisi tersebut menjadi tantangan ketika masyarakat diarahkan untuk beralih sepenuhnya kepada produk lokal. Produk lokal memang memiliki potensi besar untuk bersaing dari sisi desain dan kualitas. Namun, tidak semua produk lokal memiliki harga yang dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat.
Sebagian brand lokal, terutama yang bermain di segmen streetwear, membanderol kaus dan produk fesyen lainnya dengan harga mulai dari ratusan ribu rupiah. Bagi konsumen dengan pendapatan tinggi, harga tersebut mungkin masih tergolong wajar. Namun bagi mahasiswa, pekerja dengan penghasilan terbatas, atau masyarakat di daerah, selisih harga tersebut dapat menjadi pertimbangan penting dalam menentukan pilihan belanja.
Karena itu, persoalan thrifting seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi keberadaan pakaian bekas impor. Pemerintah juga perlu melihat persoalan yang lebih mendasar dalam industri tekstil nasional, mulai dari harga bahan baku, efisiensi produksi, biaya energi, produktivitas tenaga kerja hingga biaya logistik.
Jika biaya produksi dalam negeri masih tinggi, harga produk lokal pada akhirnya akan ikut meningkat. Kondisi tersebut membuat produk lokal sulit bersaing dengan barang impor murah, termasuk pakaian bekas yang memiliki harga jauh lebih rendah.
Upaya melindungi industri tekstil nasional tentu penting. Industri ini memiliki peran besar dalam menyerap tenaga kerja sekaligus menjadi bagian dari rantai manufaktur nasional. Namun, perlindungan industri sebaiknya tidak berhenti pada pembatasan barang yang menjadi pesaing.
Pemerintah perlu menciptakan ekosistem yang membuat produsen lokal mampu menghasilkan pakaian berkualitas dengan harga kompetitif. Dukungan terhadap industri hulu, ketersediaan bahan baku, efisiensi manufaktur, teknologi produksi, pembiayaan, hingga distribusi harus menjadi bagian dari strategi tersebut.
Di sisi lain, pelaku industri dan brand lokal juga perlu membaca kondisi pasar secara realistis. Tidak semua konsumen membutuhkan pakaian dengan harga premium. Segmen masyarakat yang mencari pakaian berkualitas dengan harga terjangkau merupakan pasar besar yang tidak seharusnya diabaikan.
Jika produk lokal berkualitas dapat ditawarkan dengan harga yang masuk akal, konsumen pada dasarnya memiliki alasan untuk beralih. Mereka tidak perlu dipaksa meninggalkan thrifting karena pilihan yang lebih baik sudah tersedia di pasar.
Larangan atau pembatasan thrifting tanpa menghadirkan alternatif yang terjangkau berisiko menciptakan persoalan baru. Masyarakat yang selama ini mengandalkan pakaian bekas sebagai pilihan ekonomis akan kehilangan salah satu sumber pakaian murah, sementara produk pengganti belum tentu sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
Karena itu, perlindungan industri tekstil nasional seharusnya tidak hanya berorientasi pada bagaimana mengurangi barang impor, tetapi juga bagaimana membuat industri dalam negeri semakin efisien dan kompetitif.
Mendorong masyarakat mencintai produk lokal merupakan langkah yang baik. Namun, kecintaan tersebut akan lebih kuat apabila produk yang ditawarkan memiliki kualitas, desain dan harga yang sesuai dengan kemampuan masyarakat. Produk lokal seharusnya menang karena memang lebih menarik dan kompetitif, bukan semata-mata karena pilihan lainnya dihilangkan.
Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar apakah masyarakat boleh atau tidak membeli pakaian bekas. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah dan industri menciptakan pilihan produk lokal yang membuat masyarakat mampu berkata, "Saya memilih produk dalam negeri karena harganya masuk akal dan kualitasnya memang bagus."